DJP: Dampak Ransomware, Layanan Registrasi NPWP Terganggu
Thursday, 27 June 2024
JAKARTA. Layanan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut terdampak dari serangan siber yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya, pekan lalu.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Surya Utomo layanan pajak yang mengalami gangguan, yaitu pada layanan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online. Khususnya, registrasi NPWP yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Gangguan yang ditimbulkan Ransomware berupa, sulitnya DJP mengakses data paspor di Pusat Data Nasional yang diretas sehingga kesulitan memvalidasi data saat pendaftaran NPWP.
"Untuk wajib pajak WNA kami harus melakukan validasi nomor paspor, dan itu ada di layanan imigrasi yang ada di PDN," ujar Suryo, Kamis (27/6) di Jakarta.
Terbilang Minim
Namun menurut Suryo, dampak serangan Ransomware tersebut terbilang minim karena layanan perpajakan online lainnya masih bisa digunakan.
Sebelumnya, sebagaimana mengutip cnbcindonesia.com dampak yang ditimbulkan dari serangan ransomware menyebabkan di Pusat Data Nasional mengalami down.
Karenanya, hingga kini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Telkomsigma masih berusaha memulihkan seluruh layanan.
Hanya saja, sebagaimana diberitakan kompas.com, menurut Direktur Network & IT Solution PT Telkom Herlan Wijanarko, untuk data-data yang sudah terkena serangan Ransomware tidak bisa dipulihkan. (ASP)