Termasuk Aplikasi E-Faktur, DJP Rilis 7 Layanan Pajak Baru Untuk NPWP 16 Digit
Monday, 22 July 2024
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) kembali menambah layanan perpajakannya yang dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP format 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Ketujuh layanan tersebut pertama, layanan Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API) E-Faktur. Kedua, layanan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) eksternal yang dapat diakses melalui https://digitaltax.pajak.go.id/.
Ketiga, layanan Faktur Pajak elektronik atau E-Faktur Web dan Desktop yang dapat diakses melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/. Keempat layanan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1107 PUT yang dapat diakses melalui https://spt1107put.pajak.go.id/.
Kelima, portal registrasi dan monitoring E-Faktur Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login.
Keenam, service PJAP Faktur API dan terakhir layanan pembuatan nomor faktur pajak elektronik atau e-Nofa yang dapat diakses melalui https://efaktur.pajak.go.id/.
Ketujuh aplikasi tersebut sudah bisa diakses sejak Sabtu (20/7). Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan DJP melalui pengumuman yang disampaikannya.
Sebelumnya, DJP telah melaksanakan kegiatan waktu henti atau downtime sebagai bagian persiapan peluncuran layanan E-Faktur Desktop versi v.4.0 dan E-Faktur Web Base.
Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Adapun sebelumnya, DJP telah meluncurkan 21 layanan perpajakan yang dapat diakses dengan NPWP format tersebut, berikut daftarnya:
- Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
- Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
- Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
- E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
- E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
- E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
- E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
- E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
- E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
- Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
- E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
- E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
- E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
- E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
- E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
- E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
- E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
- E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
- E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
- Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
- Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).
DJP memastikan akan terus menambah daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU dan NIK sebagai NPWP secara bertahap atau gradual. (ASP)