DJP: Patch Update e-Faktur 4.0 Sudah Bisa Diunduh
Monday, 12 August 2024
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah merilis patch update terbaru untuk aplikasi e-Faktur versi 4.0 dan Wajib Pajak sudah bisa mengunduhnya di laman https://installer-efaktur.pajak.go.id/.
Sebelumnya, pengumuman dirilisnya patch update e-Faktur 4.0 disampaikan melalui salah satu akun resmi DJP @Kring_pajak pada media sosial X, sebagaimana dikutip pada Senin (12/8).
Dalam postingannya, DJP mengungkapkan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan e-Faktur sehingga muncul notifikasi "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use" dapat mengunduh patch update.
Selain mengunduh patch update e-Faktur 4.0, DJP juga menyarankan Wajib Pajak untuk mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Pilih salah satu file patch update yang sesuai
Langkah pertama, Wajib Pajak diminta untuk mengunjungi laman https://installer-efaktur.pajak.go.id/. Pada laman itu terdapat lima pilihan patch update yaitu, Windows 32 bit, Windows 64 bit, Linux 32 bit, Linux 64 bit dan Mac JAR 64 bit.
Kemudian pilih dan unduh patch update yang sesuai dengan jenis sistem operasi personal computer (PC)/Laptop yang digunakan.
2. Ekstrak File
Selanjutnya, ekstrak file hasil unduhan tersebut sehingga menghasilkan 3 file exe/type application, yaitu ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, ETaxInvoiceUpd,
3. Replace File Lama
Setelah dilakukan esktrak, salin atau copy ketiga file hasil ekstraksi tersebut. Kemudian, paste di folder e-faktur 4.0 yang ada saat ini atau existing sehingga file lama tertimpa atau timpa (replace).
4. Data Termodifikasi
Pastikan keterangan waktu pada 3 file exe yang sudah di paste di folder e-Faktur 4.0 sudah sesuai. Jika sudah sesuai, maka aplikasi sudah bisa dijalankan seperti e-Faktur biasa.
Seperti kita ketahui, aplikasi e-Faktur versi 4.0 sudah diluncurkan sejak 20 Juli 2024 menggantikan e-Faktur versi 3.2. Pembaruan aplikasi ini dilakukan dalam rangka penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (ASP)