Lapor SPT Terhambat Karena Lupa EFIN? Ini Solusinya
Tuesday, 14 March 2023
Jangan biarkan semangat kamu untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu surut, gara-gara lupa EFIN. Berikut ini solusi mudah untuk mengatasinya.
Waktu pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun pajak 2022 wajib pajak orang pribadi, akan berakhir pada 31 Maret 2023.
Artinya, kurang dari sebulan waktu yang tersisa untuk kamu agar terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan pengisian SPT Tahunan.
Ada banyak hambatan yang sering membuat orang malas menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, salah satunya lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan identitas khusus bagi wajib pajak, agar bisa melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Baca Juga: DJP Tambah Fitur Baru di Layanan e-Form SPT Tahunan OP
Tahap Pengajuan EFIN
Sebetulnya, pemberian EFIN oleh DJP kepada wajib pajak dilakukan saat pertama kali melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. Namun, karena digunakan setahun sekali, sering kali wajib pajak lupa dengan kode unik yang terdiri dari 10 digit itu.
Namun, dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan melaporkan SPT tahunan, DJP menyediakan beberapa saluran digital untuk digunakan wajib pajak yang lupa dan mau meminta dikirim ulang EFIN.
Adapun, langkah yang harus dilakukan sangat mudah karena bisa dilakukan secara daring.
Baca Juga: Menyoal Prokrastinasi dan Ketidakpatuhan Lapor SPT
Melalui akun twitternya, @DitjenpajakRI, DJP mengungkapkan ada tiga saluran yang disediakan. Pertama, melalui layanan Kring Pajak dengan menghubungi Nomor telepon 1500200 atau akun twitter @Kring_pajak.
Kedua, melalui livechat yang tersedia di laman website www.pajak.go.id. Ketiga, wajib pajak juga bisa menggunakan kanal komunikasi yang disediakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
Dokumen Pendukung
Sebelum, menggunakan layanan-layanan tersebut pastikan wajib pajak telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Bagi wajib pajak orang pribadi dokumen yang harus disiapkan seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat email
- Nomor telepon yang terdaftar
- Alamat lengkap
Sementara bagi wajib pajak badan, harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- NPWP badan/instansi
- NPWP Pengurus
- Alamat email terdaftar
- Nomor telepon terdaftar
- Akta pendirian/SK Penunjukan pengurus
Jika semua dokumen yang disyaratkan tersebut sudah dipenuhi, maka wajib pajak tinggal menunggu kantor pajak mengirimkan EFIN melalui email yang terdaftar.
Ingat, setelah EFIN diterima segera laporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. (ASP)