JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut hingga 15 Maret 2024 sebanyak 6,11 juta Wajib Pajak belum memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mengutip Bisnis.com, jumlah Wajib Pajak yang harus melakukan pemadanan NPMP-NIK sebanyak 73,48 juta Wajib Pajak. Dari jumlah itu, Wajib Pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP sebanyak 67,36 Wajib Pajak.
Menurut DJP ada beberapa hal yang membuat 6,11 Wajib Pajak belum melakukan pemadanan NIK-NPWP. Beberapa diantaranya seperti, Wajib Pajak telah meninggal dunia, NPWP tidak aktif atau Wajib Pajak sudah berada di luar negeri.
Untuk itu, DJP akan berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan seluruh Wajib Pajak melakukan pemadanan.
Sementara itu, batas waktu bagi Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan maksimal pada 30 Juni 2024, sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Beleid tersebut secara umum mengatur tentang NPWP Orang Pribadi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Terkait pemadanan NIK dengan NPWP, hanya diwajibkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang meliputi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memiliki NIK. Sementara WP OP yang bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit. (ASP)