Ketentuan Pajak Pemberian Bantuan, Sumbangan atau Hibah Diatur Ulang
Tuesday, 28 July 2020
Pemerintah mengatur ulang ketentuan perpajakan tentang pemberian bantuan berupa sumbangan atau hibah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 90/PMK.03/2020, tentang Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan. Ketentuan mengenai hal yang sama sebelumnya sudah diatur dalam PMK nomor nomor 245/PMK.03/2008.
Pengaturan ulang ini dilakukan agar ketentuan perpajakan dalam pemberian hibah, bantuan atau sumbangan menjadi lebih komprehensif, tidak hanya bagi sisi penerima saja, tetapi juga bagi pemberi. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang hanya mengatur dari sisi penerima saja.
Dengan demikian, pemerintah berharap pengaturan ulang ini bisa memberikan kepastian hukum tentang perlakuan perpajakan, dalam pemberian bantuan atau sumbangan serta hibah.
Baca Juga: Beasiswa Jadi Pengurang Pajak
Adapun ketentuan pajak atas hibah, bantuan dan sumbangan bagi pemberi diantaranya, kini pemberian tersebut dikecualikan dari objek pajak. Yang dimaksud dengan keuntungan dalam konteks pemberian bantuan atau sumbangan serta hibah adalah selisih lebih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal atau nilai perolehan barang yang diberikan.
Namun demikian, ketentuan ini hanya berlaku apabila bantuan atau hibah serta sumbangan diberikan kepada pihak-pihak tertentu, yaitu;
-
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus sederajat seperti orang tua atau anak.
-
Badan keagaamaan nonprofit yang kegiatan utamanya mengelola tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
-
Badan pendidikan nonprofit yang kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.
-
Badan sosial termasuk yayasan nonprofit yang kegiatan utamanya memelihara kesehatan, orang lanjut usia, yatim piatu, memberi santunan korban bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya, pemberian besasiswa, dan pelestarian lingkungan hidup.
-
Koperasi
-
Pelaku UMKM yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki omzet maksimal Rp 2,5 miliar setahun.
Ketentuan tersebut berlaku, apabila pihak-pihak yang menerima tersebut tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan (lihat tabel).
No | Jenis Hubungan yang Dikecualikan | Uraian |
1 | Hubungan Usaha | Terdapat transaksi rutin antara pemberi dan penerima |
2 | Hubungan Pekerjaan | Pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pemberi dan penerima |
3 | Hubungan Kepemilikan | Terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pemberi dan penerima |
4 | Hubungan Penguasaan | Terdapat penguasaan baik secara langsung atau tidak antara pemberi dan penerima |
Mengurangi Penghasilan Bruto
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga menetapkan pemberian hibah, bantuan atau sumbangan juga dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto pemberi ketika menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Hal ini sebelumnya, dalam aturan lama hal ini tidak diungkapkan. Sehingga, dengan adanya ketentuan ini, maka pemberian hibah, bantuan dan sumbangan dapat dijadikan sebagai insentif pajak.
Selain itu, beleid ini juga mengatur ketentuan perpajakan atas pemberian hibah, bantuan atau sumbangan dari sisi penerima. Seperti halnya yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya, bagi penerima pemberian ini juga dikecualikan dari objek PPh. Sepanjang, penerima merupakan pihak-pihak tertentu sebagaimana yang dijelaskan diatas. (ASP)