Pemerintah Atur Ulang Tarif Bea Masuk Pengamanan Impor Produk Tirai
Friday, 29 May 2020
JAKARTA. Pemerintah mengubah ketentuan tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamamanan terhadap impor produk tirai, kerai dalam, kelambu dan perabot lainnya, dengen menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 54/PMK.010/2020. Beleid ini mengganti ketentuan sebelumnya yang mengatur hal yang sama, yaitu PMK nomor 163/PMK.010/2019.
Dalam beleid yang baru pemerintah mengubah skema tarif bea masuk tindakan pengamanan untuk produk tirai, kerai dalam, kelambu dan barang lainnya. Jika sebelumnya pengenaan bea masuk menggunakan tarif bea masuk tunggal sebesar Rp41.083 per Kilogram (kg), dalam aturan yang baru pemerintah memberlakukan tiga tarif yang berbeda berdasarkan periode waktu tertentu.
Untuk impor yang dilakukan pada periode 27 Mei 2020 - 8 November 2020, tarif yang berlaku sama dengan tarif sebelumnya, yaitu Rp41.083/Kg. Sedangkan untuk periode impor 9 November-8 November 2021 akan dikenakan tarif lebih rendah, yaitu Rp34.961/Kg dan untuk periode 9 November 2021-8 November 2022 sebesar Rp28.839/Kg.
Baca Juga: Corona, Oil War, dan Peliknya Ekonomi Kita
Adapun ketentuan ini berlaku mulai tanggal 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022 dan berlaku untuk semua negara, kecuali untuk sejumlah negara yang disebutkan dalam lampiran beleid ini. Tercatat ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan tarif ini. Atas barang-barang yang diimpor dari negara yang dikecualikan dari bea masuk tindakan pengamanan, harus disertai dokumen Surat Keterangan Asal.
Sebagai informasi, bea masuk tindakan pengamanan merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku. (ASP)