Regulation Update

Pemerintah Buka Ruang Pengenaan Cukai Makanan Cepat Saji

Wednesday, 31 July 2024

Pemerintah Buka Ruang Pengenaan Cukai Makanan Cepat Saji

Dalam rangka meningkatkan kapasitas ketahanan kesehatan nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan.

Salah satu poin pengaturan dalam beleid tersebut adalah adanya ruang bagi pemerintah untuk menetapkan cukai pada  makanan yang mengandung gula, garam dan lemak yang melebihi batas maksimal.  ermasuk dalam kategori tersebut adalah pangan olahan siap saji.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 194 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut pemerintah menegaskan pengenaan cukai Penetapan cukai dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dirilis, Aturan Baru Barang yang Dirampas dan Dikuasai Negara Terkait Perkara Cukai

Pasal 194
(1) Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

(2) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan' kementerian dan lembaga terkait.

(3) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :

a. kajian risiko; dan/atau
b. standar internasional.

(4) Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya ketentuan ini, setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam dan lemak tersebut.

Jika tidak mencantumkan label atau menjual pangan olahan dengan kandungan gula, garam dan lemak di atas ketentuan akan dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian produksi dan pengedaran sementara, penarikan pangan olahan dari peredaran hingga pencabutan izin usaha.

Adapun penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan bersama dengan kementerian/lembaga terkait. 

Secara umum, PP Nomor 28 tahun 2024 mengatur tentang penyelenggaraan upaya kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, penyelenggaraan teknologi kesehatan, penanggulangan KLB dan wabah, pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat dan pembinaan dan pengawasan. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.