DPR Usulkan Cukai Minuman Berpemanis Ditetapkan 2,5%
Wednesday, 11 September 2024
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5% dan berlaku mulai 2025.
Mengutip Bisnis.com, BAKN juga mengusulkan untuk menaikkan tarif tersebut secara bertahap menjadi 20%. Dengan tarif minimal yang diusulkannya, BAKN memastikan tidak akan berdampak buruk bagi industri minuman manis.
Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja antara BAKN DPR bersama dengan pemerintah yang dalam hal ini dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.
Hanya saja, tidak dijelaskan pengenaan tarif tersebut didasarkan pada apa. Namun demikian, usulan tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan pengenaan cukai MBDK mulai tahun 2025, sebagaimana yang diungkapkan di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Terkait usulan tersebut Askolani mengungkapkan, keputusan mengenai besaran taric dan implementasinya akan tergantung pada pemerintahan baru. "Itu hanya rekomendasi," ujar Askolani, Selasa (10/9) di Jakarta.
Meski demikian, Ia meyakini besaran tarif tersebut telah berdasarkan berbagai aspek, baik aspek ekonomi maupun aspek sosialnya.
Keberadaan cukai MBDK tersebut akan melengkapi barang kena cukai yang selama ini berlaku, seperti Cukai Hasil Tembakau (CHT) cukai atas minuman yang mengandung etil dan alkohol (MMEA).
Terkait pengenaan cukai MBDK pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi dalam menekan konsumsi gula oleh masyarakat. Pasalnya, konsumsi gula yang berlebihan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. (ASP)