News
Masuk di Dalam RAPBN, Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan

Friday, 30 August 2024

Masuk di Dalam RAPBN, Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan

JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) mulai tahu 2025. hal itu tertuang di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Menariknya, meski menargetkan pengenaan cukai MBDK tahun depan, pemerintah tidak lagi mencantumkan rencana pengenaan cukai atas kemasan plastik yang sebelumnya sudah disampaikan dalam APBN 2024.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan dokumen RAPBN 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian dibahas dan ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025.

Tujuan Pengenaan Cukai MBDK

Dalam dokumen RAPBN 2025, pemerintah uraikan beberapa alasan pembuatan kebijakan ini. Secara umum langkah ini diharapkan bisa menekan konsumsi masyarakat atas gula.

1. Kendalikan Konsumsi Gula

Pengenaan cukai atas MBDK akan dilakukan secara terbatas, sebagai bagian dari kebijakan ekstensifikasi cukai. Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan.

2. Industri Mengurangi Kadar Gula

Selain itu, pemerintah juga berharap dengan pengenaan cukai, maka Industri MBDK dapat mereformulasi produknya agar Rendah Gula. 

"Sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat," demikian penjelasan pemerintah seperti yang dikutip dari dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2025.

3. Tingkatkan Produktivitas Masyarakat

Pemerintah juga menyebut, dengan berkurangnya konsumsi gula oleh masyarakat yang kemudian membuat prevalensi penyakit tidak menular di kalangan masyarakat turun, sehingga produktivitas masyarakat dapat terjaga.

Risiko yang Harus Diantisipasi Pemerintah

Meski demikian, implementasi kebijakan ini bukan tanpa risiko. Setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah, berikut di antaranya. 

1. Berpotensi Meningkatkan Inflasi

Pemerintah, dalam RAPBN tersebut mengungkapkan pelaksanaan kebijakan ini harus disertai dengan langkah-langkah mitigasi inflasi. Sebagai informasi pemerintah menargetkan laju inflasi pada tahun 2025 sebesar 2,5%. Adapun pada tahun 2024 target inflasi diperkirakan mencapai 2,7%.

2. Menggerus Pendapatan Negara

Pengenaan cukai MBDK juga dinilai dapat berisiko pada pendapatan negara di tahun 2025. Oleh karena itu, pemerintah mengungkap perlu disiapkan langkah antisipatif agar dampak bagi perekonomian dan penerimaan pajak bisa dimitigasi.

Sebagai gambaran target penerimaan cukai pada tahun 2025 dipatok sebesar Rp 244,2 triliun atau naik 5,9% dari outlook penerimaan cukai 2024. Sementara target penerimaan perpajakan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.490 triliun. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.