Pemerintah Uraikan Kompleksnya Implementasi Cukai Minuman Berpemanis
Wednesday, 20 March 2024
JAKARTA. Pemerintah mengungkapkan kompleksnya penyusunan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), sehingga hingga kini rencana tersebut belum bisa diimplementasikan.
Bahkan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penyusunan cukai MBDK lebih kompleks dibandingkan kebijakan cukai plastik. Karena harus dilakukan pembahasan antar Kementerian/Lembaga (K/L) terlebih dahulu untuk menetapkan teknis pengenaan cukainya.
Mengutip Kontan.co.id, materi pembahasan yang dilakukan cukup detail karena terkait dengan kadar gula, kadar garam yang dianggap sehat baik menurut Kementerian Kesehatan maupun Industri. "Memang sudah muncul berbagai reaksi karena memang adanya pembahasan antar K/L," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, kebijakan ini juga harus melalui rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diimplementasikan. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme penyusunan kebijakan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Cukai dan UU Harmonisasi Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, pemerintah sempat mengungkapkan bahwa implementasi cukai minuman berpemanis menunggu momentum yang tepat, tergantung kondisi ekonomi Indonesia. Jika pertumbuhan ekonomi tahun 2023 di atas 5%, pajak MBDK akan diimplementasikan.
Sebagai informasi, beberapa negara di kawasan ASEAN, sudah ada tujuh negara yang mengenakan cukai MBDK. Beberapa di antaranya adalah Laos, Kamboja, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Filipina dan Timor Leste.
Implentasi di Negara Lain
Penerapan cukai MBDK di negara Laos dan Kamboja cukup luas, karena meliputi minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, jus 100% buah, jus manis, minuman berbahan dasar susu, minuman manis rendah kalori serta air minum dalam kemasan tanpa pemanis.
Besaran tarif cukai MBDK yang dikenakan di negara laos sebesar 5%-10% per liter. Sementara Kamboja menerapkan tarif MBDK sebesar 10% per liter.
Kemudian, Brunei hanya menerapkan cukai MBDK pada minuman berkarbonasi dan berenergi saja dengan tarif 0,4 BND untuk batasan gula di atas 6 gram per 100 ml.
Di Malaysia, cukai MBDK dikenakan terhadap minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi hingga berbahan dasar susu, dengan tarif sebesar 0,4 MYR per liter untuk batasan gula di atas 5 gram per 100 ml.
Negara Thailand mengenakan cukai MBDK untuk minuman dengan batasan gula di atas 6 gram per 100 ml dengan tarif 10-14% + 0,1-5 THB per liter.
Negara Filipina menerapkan cukai MBDK hanya untuk minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, jus manis dan minuman rendah kalori dengan tarif 6-12 PHP per liter. Sementara Timor Leste menerapkan cukai MBDK pada tahun 2023 dengan tarif US$ 3 per liter. (ASP)