Mengapa Sampai Berlipat-lipat, Bagaimana Cara Hitung Denda Bea Masuk Barang Kiriman?
Asep Munazat
|
Friday, 06 September 2024
Membeli barang dari luar negeri menjadi salah satu kebiasaan banyak orang di era digital. Mudahnya kita mengakses marketplace dari berbagai negara, membuat kita semakin gampang mencari dan membeli barang yang tidak tersedia di dalam negeri.
Namun, belakangan banyak masyarakat yang membeli atau mendatangkan barang dari luar negeri mengeluhkan besarnya tarif pajak dalam rangka impor atau Bea Masuk yang harus di bayar. Bahkan, nilainya bisa berlipat kali dari nilai barang yang diimpor karena adanya denda.
Seperti apa sebetulnya ketentuan penghitungan Bea masuk atas impor barang kiriman yang berlaku di Indonesia? Berikut kami uraikan.
Barang Kiriman Terutang Bea Masuk
Pertama, perlu dipahami bahwa setiap barang yang berasal dari luar daerah pabean ke Indonesia dikategorikan sebagai barang impor dan terhutang Bea Masuk serta Pajak dalam rangka impor.
Kemudian, atas impor barang tersebut jika nilai pabeannya maksimal US$ 3 Bea masuknya dibebaskan. Sementara untuk barang yang nilai pabean di atas US$ 3 hingga US$ 1.500 dikenakan Bea masuk dengan tarif 7,5%.
Selanjutnya, untuk barang yang nilai pabean di atas US$ 1.500 dikenakan Bea Masuk dengan tarif berdasarkan Most Favoured Nation (MFN).
Denda Bea Masuk Impor Barang Kiriman
Lalu, mengapa timbul denda? Denda dikenakan apabila nilai pabean yang tercantum dalam dokumen pengiriman barang lebih rendah dari nilai pabean yang seharusnya. Bila nilai paeban yang ditetapkan lebih rendah, maka biasanya nilai Bea Masuknya yang dibayar menjadi lebih rendah dari yang seharusnya dibayar.
Merujuk, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019, karena adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk tersebut maka denda dikenakan.
Besarannya denda akan tergantung rasio atau perbandingan antara Bea Masuk yang kurang bayar terhadap Bea Masuk yang sudah dibayar. Secara umum ada 10 lapisan denda yang berlaku.
Besaran Denda Impor Barang Kiriman
Besaran denda yang paling rendah adalah 100% dari Bea Masuk yang kurang dibayar. Sedangkan denda yang paling besar bisa mencapai 1.000% atau 10 kali lipatnya dari Bea Masuk yang kurang dibayar, berikut daftarnya.
No |
Rasio Bea Masuk Kurang Bayar |
Denda |
1 |
Sampai dengan 50% |
100% |
2 |
Di atas 50% - 100% |
125% |
3 |
Di atas 100% - 150% |
150% |
4 |
Di atas 150% - 200% |
175% |
5 |
Di atas 200% - 250% |
200% |
6 |
Di atas 250% - 300% |
225% |
7 |
Di atas 300% - 350% |
250% |
8 |
Di atas 350% - 400% |
300% |
9 |
Di atas 400% - 450% |
600% |
10 |
Di atas 450% |
1.000% |
Itu makanya, nilai denda bisa saja lebih tinggi dari nilai pabean atau nilai barang impor yang dikirim. (ASP)