Berlaku 17 Oktober 2023, PMK 96 Tahun 2023 Rinci Jenis Barang Kiriman Impor
Tuesday, 17 October 2023
Berlaku mulai 17 Oktober 2023, ketentuan impor-ekspor barang kiriman yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 atur lebih spesifik jenis barang yang tercakup.
Sebetulnya, dalam beleid tersebut pemerintah menetapkan masa berlaku ketentuan ini mulai 17 November 2023. Namun, kemudian pemerintah memajukannya satu bulan lebih cepat menjadi 17 Oktober 2023 lewat PMK No. 111 Tahun 2023 yang terbit 16 Oktober 2023.
Dengan adanya beleid tersebut, maka PMK Nomor 199/PMK.010/2019 yang mengatur hal sama, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Marketplace dan Pelapak Online Wajib Setor Data Impor ke Bea Cukai.
Dua Jenis Barang Impor
Dalam ketentuan yang baru, pemerintah menegaskan ada dua jenis barang kiriman impor. Pertama, barang hasil perdagangan. Kemudian yang kedua, barang selain hasil perdagangan.
Suatu barang kiriman dikatakan hasil perdagangan apabila memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, merupakan hasil transaksi perdagangan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
PPMSE yang diatur di dalam beleid ini meliputi retail online yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya melalui sistem elektronik melalui sarana website atau aplikasi yang dikelola, dimiliki atau dibuat sendiri.
Selain itu PPMSE juga termasuk atau loka pasar (marketplace) yang merupakan penyedia sarana yang terkait dalam proses transaksi secara elektronik.
Kriteria Hasil Perdagangan
Kriteria barang kiriman hasil perdagangan yang kedua yaitu, baik penerima maupun pengirim barang kiriman berbentuk badan usaha. Kriteria ketiga, terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis. Kriteria tersebut bersifat alternatif, artinya cukup terpenuhi salah satunya.
Adapun yang dimaksud dengan barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos. Dalam hal ini, terdapat dua jenis penyelenggara pos di antaranya, Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Pengertian PPYD yaitu penyelenggara pos yang ditugaskan untuk memberikan layanan internasional, sebagaimana yang diatur di dalam Perhimpunan Pos Dunia atau Universal Postal Union.
Kemudian, pengertian PJT meliputi penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,
dokumen dan paket.
Baik PPYD maupun PJT dapat memproses kewajiban pabean atas impor maupun ekspor barang kiriman. (ASP)