News

Penerimaan PPN PMSE April 2024 Tumbuh 27,45%

Friday, 17 May 2024

Penerimaan PPN PMSE April 2024 Tumbuh 27,45%

JAKARTA. Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang Januari-April 2024 tercatat sebesar Rp 2,6 triliun. Jumlah itu tumbuh 27,45% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023 atau secara year on year.

Adapun, menurut catatan MUC Tax Research Institute, penerimaan PPN PMSE pada periode Januari-April 2023 tercatat  sebesar Rp 2,04 triliun.

Salah satu penyebab naiknya penerimaan PPN PMSE tersebut dikarenakan bertambahnya jumlah perusahaan PMSE yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika pada periode Januari-April 2023 jumlah perusahaan yang telah ditunjuk dan menyetorkan PPN PMSE ke DJP sebanyak 129 perusahaan. Sedangkan pada tahun ini, jumlah perusahaan PMSE yang telah melakukan pemungutan PPN dan menyetorkannya ke DJP berjumlah 154 perusahaan.

Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan Dengan UU HPP

Sementara itu total perusahaan yang telah ditunjuk untuk memungut PPN PMSE hingga akhir April 2024 berjumlah 172 perusahaan. Dengan catatan, pada bulan April 2024, DJP menambah enam perusahaan pemungut PPN PMSE baru, memperbarui data satu perusahaan dan mencabut penunjukan dua perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE.

Keenam perusahaan baru yang ditunjuk di bulan April diantaranya Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. 

Baca Juga: Kriteria Perusahaan Digital Pemungut PPN Ditetapkan

Sedangkan perusahaan yang mengalami pembaruan data yaitu Alexa Internet. Kemudian perusahaan yang tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yaitu  Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.

Sebagai informasi, DJP telah melakukan pemungutan PPN PMSE sejak tahun 2020. Dalam rentang 2020 hingga April 2024 jumlah PPN PMSE yang telah disetor ke kas negara mencapai Rp19,5 triliun. 

Secara rinci dapat diketahui, pada tahun 2020 pemerintah hanya mengumpulkan PPN PMSE sebesar Rp731,4 miliar. Pada tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, tahun 2022 Rp5,51 triliun, tahun 2023  Rp6,76 triliun setoran tahun 2023 dan tahun 2024 sejauh ini sudah terkumpul Rp2,6 triliun. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.