Regulation Update
Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan Dengan UU HPP

MUC Tax Research Institute | Monday, 18 April 2022

Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan Dengan UU HPP
Tarif PPN PMSE Disesuikan dengan UU HPP

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang di Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan turut berdampak pada kebijakan pajak atas  perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Dalam ketentuan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pemerintah menyesuaikan tarif PPN atas penyerahan barang tidak berwujud kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan melalui PMSE menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan dinaikkan menjadi 12% paling lambat 2025.

Dengan perubahan ini, maka ketentuan sebelumnya mengenai pemungutan PPN PMSE yaitu PMK Nomor 48/PMK.03/2020 dinyatakan tidak berlaku. Adapun perubahan tarif itu, mengikuti ketentuan tarif PPN yang berlaku umum, sebagaimana yang di atur di dalam UU HPP. 

Baca Juga: Kriteria Perusahaan Digital Pemungut PPN Ditetapkan

Selain mengubah besaran tarif, aturan baru tersebut juga mengubah ketentuan mengenai perusahaan digital yang berhak memungut, menyetor dan melaporkan PPN PMSE. Sebelumnya hanya perusahaan yang ditunjuk saja yang berhak memungut PPN PMSE, kini perusahaan tersebut juga harus menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen lain yang sejenis.

Ketentuan Lain Tidak Berubah

Secara umum, ketentuan terkait pemungutan PPN PMSE relatif masih sama dengan aturan lama. Termasuk mengenai kriteria perusahaan digital yang menjual barang tak berwujud kena pajak atau jasa kena pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Kriteria yang dimaksud yaitu mengacu pada nilai transaksi atas pembelian barang atau penggunaan jasa dengan besaran tertentu dalam 12 bulan dan mengacu pada jumlah traffic atau pengaksesan dalam 12 bulan.

Adapun besaran kriteria transaksi dan traffic tersebut masih mengacu pada aturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12-PER/PJ/2020.

Baca Juga: Giliran Fintech & Pinjaman Online Jadi target Baru Pemajakan Pemerintah

Begitu juga dengan jenis barang kena pajak tidak berwujud kena pajak dan jasa kena pajak yang harus dikenai PPN PMSE, masih sama dengan aturan sebelumnya. Beberapa di antaranya seperti konten digital yang dipasarkan oleh perusahaan digital baik dalam bentuk audio, visual ataupun audio visual.

Berikut adalah barang kena pajak tidak berwujud atau konten digital yang dikenai PPN PMSE di Indonesia:

  1. Penggunaan hak cipta, karya ilmiah, paten, desain, merek, hak kekayaan intelektual dan hak serupa lain
  2. Penggunaan perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah
  3. Penggunaan pengetahuan atau informasi ilmiah, teknik, industrial atau komersial
  4. Penggunaan rekaman gambar, suara atau keduanya, untuk disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik atau teknologi lainnya atau untuk radio dan televisi.
  5. Penggunaan film atau pita video untuk siaran televisi dan radio

Sementara penggunaan jasa kena pajak yang dikenai PPN PMSE yaitu yang termasuk ke dalam jasa digital.

Pembuatan Faktur PPN PMSE

Perusahaan digital yang ditunjuk memungut PPN PMSE harus membuat faktur pajak yang berupa bukti pemungutan seperti commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen lain yang sejenis.

Selain itu, perusahaan digital juga harus menyetorkan PPN  PMSE yang dipungutnya ke rekening kas negara dalam bentuk mata uang rupiah, Dollar Amerika Serikat atau mata uang lain yang ditetapkan DJP.

Selanjutnya pemungut PPN PMSE harus melaporkannya setiap tiga masa pajak atau triwulan secara elektronik, paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. 

Laporan tersebut berisi jumlah pembeli barang atau penerima jasa, jumlah pembayaran yang diterima, jumlah PPN PMSE yang dipungut dan rincian transaksi PPN yang dipungut. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.