JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya buka suara terkait kisruh yang terjadi mengenai impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk siswa Sekolah Luar Biasa (SLB), mainan berupa robotic dan sepatu di media sosial .
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, permasalahan tersebut timbul karena kurangnya pemahaman importir dalam melakukan impor barang kiriman.
Sebagai informasi, impor barang kiriman merupakan barang yang dibeli atau diimpor oleh Warga Negara Indonesia dari luar negeri melalui penyelenggara pos atau jasa ekspedisi.
Salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh seseorang ketika melakukan impor barang kiriman adalah membuat pemberitahuan pabean, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.
"Pemberitahuan pabean impor barang kiriman dibuat secara self assesment, sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang," ujar Nirwala sebagaimana disampaikan di dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Berlaku 17 Oktober 2023, PMK 96 Tahun 2023 Rinci Jenis Barang Kiriman Impor
Impor Alat Belajar
Pada kasus impor barang kiriman pembelajaran SLB, yang terjadi adalah baik perusahaan jasa kiriman maupun importir tidak menyebutkan bahwa barang tersebut merupakan hibah, padahal nilainya di atas US$ 1.500.
Namun, pihak importir tidak melengkapinya dengan dokumen yang dibutuhkan agar barang bisa dikeluarkan. Karenanya, proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena ada perizinan yang belum diselesaikan.
Impor Robotic
Sedangkan pada kasus impor barang kiriman robotic, DJBC menjelaskan hal itu terjadi lantaran pihak importir tidak menyertakan data pendukung, berupa nilai barang.
Sehingga, petugas Bea dan Cukai menetapkan nilai referensi barang dari internet. Setelah penetapan, importir menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan hadiah.
terkait keluhan kerusakan pada kemasan barang, DJBC beralasan hal tersebut terjadi karena prosedur pemeriksaan fisik yang harus dilakukan. Dalam pemeriksaan tersebut DJBC mengklaim telah didampingi oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Impor Sepatu
Sementara terkait impor barang kiriman sepatu, DJBC menyebut terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara nilai Freight on Board (FPB) yang tercantum di dalam invoice dengan hasil penilaian yang dilakukan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, nilai tersebut dianggap tidak wajar sehingga petugas menetapkan nilai barang beserta denda karena adanya indikasi praktik under invoicing" ujar Nirwala.
Terhadap berbagai persoalan tersebut, Nirwala menegaskan pihaknya akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur Impor Barang Kiriman. Sebab, DJBC menyadari belum semua masyarakat memahami ketentuan mengenai impor barang kiriman tersebut. (ASP)