News
Pajak Barang Kiriman Pekerja Migran Akan Dibebaskan

Friday, 04 August 2023

Pajak Barang Kiriman Pekerja Migran Akan Dibebaskan

JAKARTA. Pemerintah akan merelaksasi pajak atas barang-barang kiriman pekerja migran asal Indonesia di Luar Negeri. Fasilitas berikut akan diberikan hingga US$ 1.500 per tahun.

Menurut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani nilai fasilitas itu akan berlaku untuk tiga kali pengiriman barang per tahun.

Benny mengungkapkan, rencana ini sudah disampaikan kepada pemerintah dalam rapat terbatas yang berlangsung pada Kamis (3/8). “Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia," ujar Benny.

Adapun pemberian fasilitas ini diberikan agar memudahkan pekerja migran Indonesia yang akan mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Benny menjamin, barang-barang tersebut bukan dikirim untuk kepentingan bisnis.

Sehingga, jumlahnya akan terbatas dan hanya diberikan untuk keluarga atau digunakan sendiri.

Salah satu barang yang biasanya dikirim pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia untuk kepentingan pindahan atau barang bawaan. Terkait barang pindahan, selama ini sudah mendapat fasilitas bebas bea masuk.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008 yang mengatur setiap barang pindahan yang dibawa Pegawai Negeri Sipil (PNS),  anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan bebas bea masuk.

Namun, fasilitas itu hanya diberikan jika wajib pajak menetap selama satu tahun dan disertai dokumen  lengkap dalam pengiriman barangnya, seperti packing list, paspor hingga boarding pass.

Barang-barang tersebut bisa didatangkan bersama dengan penumpang atau dikirim tiga bulan sebelum atau sesudah datang. Jika syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi Bea Cukai juga akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Namun, jika tidak terpenuhi maka atas barang kiriman tersebut akan mengacu pada PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. 

Dalam beleid tersebut, pembebasan bea masuk hanya dikenakan terhadap barang kiriman yang nilainya maksimal US$ 3 per penerima barang atau US% 500 per penumpang, jika barang dibawa bersama penumpang. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.