News

Jumlah Pelaporan SPT Tahunan PPh Pada Tahun 2020 Turun 9,4%

Monday, 04 May 2020

Jumlah Pelaporan SPT Tahunan PPh  Pada Tahun 2020 Turun 9,4%

JAKARTA. Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)  untuk tahun pajak 2019, hingga jatuh tempo tanggal 30 April 2020, tercatat lebih rendah dari tahun lalu. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah SPT Tahunan PPh yang dilaporkan wajib per tanggal 1 Mei 2020 tercatat hanya sebanyak 10,98 juta SPT, atau turun 9,4% dari tahun lalu yang tercatat sebanyak 12,19 juta SPT. 

Penurunan terjadi di sejumlah kanal penyampaian SPT Tahunan PPh, baik penyampaian dengan metode manual, e-SPT, dan e-Filing DJP. Namun demikian, penyampaian SPT di saluran lainnya mengalami kenaikan, seperti penyamapaian melalui e-filing yang disediakan oleh Aplication Service Provider (ASP) dan e-Form.  

Begitu pun jika dilihat berdasarkan jenis SPT yang dilaporkan, secara umum mengalami penurunan. Misalnya jenis SPT 1770 atau SPT yang disampaikan oleh orang pribadi dengan penghasilan yang berasal dari usaha sendiri tercatat sebanyak 1,04 juta SPT turun dari tahun tahun lalu yang mencapai 1,29 juta SPT. 

Sementara jumlah SPT yang disampaikan oleh karyawan dengan penghasilan Rp 60 juta setahun ke atas, atau formulir SPT  1770 S tercatat sebanyak 5,61 juta turun dari tahun lalu yang tercatat 6,17 juta. Kemudian untuk formulir SPT 1770 SS, atau yang disampaikan wajib pajak dengan penghasilan diatas Rp60 juta setahun sebanyak 3,67 juta turun dari tahun lalu yang sebesar 3,93 juta.  

Baca Juga: Perpanjangan Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban Pajak Ditambah

Sedangkan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak badan atau formulir SPT 1771 tercatat sebanyak 657.441 SPT dan untuk SPT badan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 1.516 SPT turun dari tahun lalu yang sebanyak 1.578 SPT. 

Pengaruh Covid-19 

Penurunan realisasi penyampaian SPT Tahunan ini tidak lepas dari dampak penyebaran pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu bisa dilihat dari kebijakan yang sebelumnya telah dikeluarkan DJP yang memberikan sejumlah relaksasi kepada wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan PPh-nya. 

Baca Juga: Wabah Covid-19 Meluas, Penerima Insentif Pajak Ditambah Hingga UMKM

Relaksasi diberikan kepada wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi diantaranya berupa penyederhanaan persyaratan dokumen yang diperlukan wajib pajak badan dalam melaporkan SPT Tahunan. Relaksasi ini diberikan kepada perusahaan yang kesulitan menyiapkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan, karena terdampak Covid-19. 

Sedangkan kepada wajib pajak orang pribadi, DJP sebelumhya telah memperpanjang batas akhir penyampaian SPT yang seharusnya jatuh pada tanggal 31 Maret menjadi 30 April 2020. (ASP) 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.