News

Perpanjangan Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban Pajak Ditambah

Wednesday, 15 April 2020

Perpanjangan Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban Pajak Ditambah

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang status kondisi kahar dikarenakan penyebaran pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih terjadi. Kebijakan extra time ini diambil sebagai respon atas perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020. 

Sebelumnya PNBP telah menetapkan status darurat Covid-19 selama 32 hari, mulai tanggal 28 januari hingga 28 Februari. Kebijakan itu juga sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh DJP yang kala itu menetapkan keadaan kahar untuk periode yang sama.

Terkait tambahan extra time yang dilakukan BNPB, DJP juga memperpanjang kondisi kahar yang disertai tambahan waktu penyelesaian kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, baik oleh wajib pajak maupun oleh otoritas. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-22/PJ/2020.  Berikut adalah berapa pemenuhan kewajiban perpanjangan yang diperpanjang:

Pertama, pemerintah memberlakukan extra time untuk pengajuan keberatan wajib pajak (WP), yang dalam kondisi normal hanya boleh dilakukan maksimal 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirimkan atau sejak tanggal pemotongan maupun pemungutan pajak. 

Baca Juga: Menyoal PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma di Tengah Pandemi Covid-19

Tetapi dalam dalam kondisi pendemi, keberatan yang harus diajukan paling lambat pada interval waktu antara tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020, boleh diajukan maksimal 6 bulan setelahnya. Dengan demikian, batas waktu penyampaian keberatan tidak lagi 3 bulan melainkan ditambah 6 bulan lagi, menjadi 9 bulan.

Kedua, perpanjangan waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditambah 1 bulan. Selama kondisi darurat Covid-19, pengembalian atas lebih bayar pajak yang paling lambat harus dilakukan maksimal antara tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020 bisa dilakukan maksimal 1 bulan setelahnya.

Sebagai informasi, pengembalian atas lebih bayar pajak tersebut dilakukan apabila WP mengajukan permohonan, atau ketika diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). 

Termasuk Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga . Selain itu, bisa juga dilakukan atas dasar diterimanya putusan banding atau peninjauan kembali yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.   

Baca Juga: Lawan Covid-19, Pengadaan Alkes Hingga Jasa Konstruksi Bebas Pajak

Ketiga, tambahan perpanjangan waktu penerbitan surat ketetapan pajak yang dalam kondisi normal, harus diterbitkan DJP maksimal  12 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan yang menyatakan adanya lebih bayar. 

Namun, apabila batas waktu tersebut ternyata jatuh pada rentang waktu 29 Februari hingga 29 Mei 2020, maka surat ketetapan bisa diterbitkan maksimal 6 bulan setelahnya. Waktu penerbitan surat ketetapan tersebut sudah termasuk dengan waktu pengujian dan waktu pembatasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan. 

Keempat, tambahan perpanjangan waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan WP. Berdasarkan surat edaran ini DJP bisa menyampaikan keputusan atas keberatan yang diajukan WP lebih lama dari biisanya. 

Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), DJP wajib memberikan keputusan atas keberatan maksimal 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Namun, apabila jatuh temponya berakhir pada tanggal 29 Februari-29 Mei, keputusan keberatan bisa disampaikan lebih lama 6 bulan setelahnya. Perpanjangan ini tidak termasuk waktu penyelesaian atas pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kelima, tambahan perpanjangan waktu pemberian keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan surat taguhan pajak yang tidak benar dan pembatalan hasil pemeriksaan. Jika mengacu pada UU KUP, DJP harus megeluarkan keputusan tersebut maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima.

Akan tetapi di tengah pendemi ini, jika batas waktu maksimal tersebut jatuh diantara tanggal 29 Februari hingga 29 Mei, keputusan bisa diberikan maksimal 6 bulan setelahnya. (ASP) 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.