Regulation Update

Lawan Covid-19, Pengadaan Alkes Hingga Jasa Konstruksi Bebas Pajak

Saturday, 14 March 2020

Lawan Covid-19, Pengadaan Alkes Hingga Jasa Konstruksi Bebas Pajak

Pemerintah kembali menawarkan beragam insentif pajak, yang kali ini diperuntukan atas pengadaan barang dan jasa tertentu terkait dengan penanganan pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Fasilitas perpajakan diberikan selama periode April hingga September 2020, yang jenis insentifnya meliputi: 

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut dan ditanggung pemerintah (DTP);
  2. Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22;
  3. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
  4. Pembebasan PPh Pasal 21; dan 
  5. Pembebasan PPh Pasal 23. 

Fasilitas perpajakan tersebut hanya diperuntukan atas pengadaan barang tertentu dan/atau pemanfaatan jasa tertentu oleh pihak tertentu yang telah ditentukan, yakni pemerintah, rumah sakit dan pihak lain yang diminta untuk membantu penanganan Covid-19.

Pelaksanaan kebijakan insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pendemi Covid-19, yang berlaku efektif sejak 6 April 2020. Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang menjadi objek pengaturan adalah sebagai berikut: 

Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu
Jasa Kena Pajak  (JKP) Tertentu
  1. Obat-obatan
  2. Vaksin
  3. Peralatan labolatorium
  4. Peralatan pendeteksi
  5. Peralatan pelindung diri
  6. Peralatan untuk perawatan pasien
  7. Peralatan pendukung lain yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pendemi Covid-19
  1. Jasa konstruksi
  2. Jasa konsultasi, Teknik, dan manajemen
  3. Jasa penyewaan
  4. Jasa pendukung lain yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pendemi Covid-19

PPN tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah

Menteri Keuangan menegaskan, PPN tidak dipungut atas impor BKP tertentu (lihat tabel) oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain yang dituntuk untuk membantu penanganan Covid-19. 

Sedangkan untuk fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah diperuntukan atas penyerahaan BKP dan JKP tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak tertentu yang telah ditetapkan, termasuk pula  pemberian BKP secara cuma-cuma. Atas transaksi tersebut, PKP harus memenuhi kewajiban berikut: 

  1. membuat faktur pajak yang memuat keterangan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR.../PMK.03/2020, 
  2. membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang membubuhi cap atau tulisan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ../PMK.03/2020, dan
  3. membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sesuai format yang telah ditentukan, untuk setiap masa pajak April-Juni 2020 dan masa pajak Juli-September 2020
  4. menyampaikan ketiga dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat 20 Juli 2020 untuk masa pajak April-Juni 2020, dan 20 Oktober untuk masa pajak Juli-September 2020. 

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah juga diperuntukan atas pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pihak tertentu. Selain itu, pemerintah juga tidak mengenakan PPN atas impor BKP tertentu dalam rangka pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sepanjang pihak tertentu bisa menunjukkan kepemilikan SKJLN sebelum melakukan impor.  SKJLN adalah surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, pihak tertentu juga dibebankan kewajiban berikut: 

  1. membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020
  2. membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sesuai dengan format yang telah ditentukan, untuk setiap masa pajak April-Juni 2020 dan masa pajak Juli-September 2020; dan
  3. menyampaikan kedua dokumen tersebut ke KPP paling lambat 20 Juli 2020 untuk masa pajak April-Juni 2020, dan 20 Oktober untuk masa pajak Juli-September 2020. 

Pembebasan PPh Pasal 22

Selain insentif PPN, pihak tertentu yang melakukan pengadaan BKP dan JKP untuk penanganan Covid-19 juga tidak dipungut PPh Pasal 22 dan/atau PPh Pasal 22 Impor selama enam bulan ke depan. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selaku eksekutor di lapangan dapat membebaskan PPh Pasal 22 impor tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). 

Pembebasan PPh Pasal 22 juga diberikan kepada pihak ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanggulangan Covid-19. Bedanya, pihak ketiga yang menjual barang-barang penanggulangan Covid-19 harus mengantongi SKB untuk mendapatkan fasilitas ini. Untuk itu, wajib Pajak harus mengajukan permohonan SKB ke KPP secara tertulis yang diajukan melalui saluran tertentu.

Sebagai konsekuensinya, wajib pajak tertentu yang mendapatkan fasilitas-fasilitas ini harus membuat laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 dan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor paling lambat 20 Juli untuk masa pajak April-Juni 2020 dan 20 Oktober untuk masa pajak Juli-September 2020.

Pembebasan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23

Fasilitas berikutnya yang diatur dalam Nomor 28/PMK.03/2020 adalah pembebasan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang mendapat imbalan atas jasa yang diterima dari pihak tertentu, terkait dengan penanganan pendemi. Pembebasan PPh Pasal 21 diberikan tanpa SKB untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

Sedangkan, bagi wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang mendapat imbalan atas pemberian jasa tertentu dari pihak tertentu terkait penanganan pendemi, berhak atas pembebasan PPh Pasal 23. Syaratnya, wajib pajak harus memiliki SKB dari KPP yang permohonannya dapat diajukan secara tertulis meallui saluran tertentu. ***





Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.