Ajukan Pemblokiran, DJP Serahkan 2.126 Berkas Piutang WP di 15 Bank
Monday, 23 October 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ajukan pemblokiran serentak terkait 2.126 berkas piutang wajib pajak yang berada di 15 Bank. Langkah itu dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Jawa Timur I.
Dalam keterangan tertulisnya, DJP menyebut langkah pemblokiran sebelumnya telah didahului dengan penerbitan dan penyampaian surat teguran dan surat paksa. "Namun wajib pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo," demikian pernyataan DJP.
DJP berharap pemblokiran ini bisa menimbulkan efek jera atau deterrent effect bagi para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar sehingga segera melunasinya.
Olah karenanya, kegiatan pemblokiran ini bertujuan untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2023.
Sementara itu DJP memastikan, langkah pemblokiran ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana di atur di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2000.
Kegiatan pemblokiran dimulai dari penagihan seketika dan sekaligus serta surat paksa sebagaimana yang diatur lebih rinci pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. (ASP)