Regulation Update
Pemerintah Simplifikasi Cara Penerbitan SKP dan STP

Friday, 15 September 2023

Pemerintah Simplifikasi Cara Penerbitan SKP dan STP

Pemerintah merilis ketentuan baru mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2023. Keberadaan beleid ini bertujuan untuk menyederhanakan atau mensimplifikasikan tata cara penerbitan SKP dan STP.

Secara umum, SKP yang dapat diterbitkan Direktur Jenderal Pajak di antaranya, SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil, SKP Lebih Bayar (SKPLB) dan SKP PBB. 

Dengan adanya beleid baru ini, maka ketentuan mengenai tata cara penerbitan SKP dan STP yang selama ini diatur di dalam beberapa aturan, kini dikumpulkan dalam satu aturan.
 
Beberapa ketentuan itu antara lain:

Pertama, PMK No. 145/PMK.03/2012 yang telah diubah dengan PMK No. 183/PMK.03/2015 tentang tata cara penerbitan SKP dan STP. Kedua, PMK No. 255/PMK.03/2014 tentang tata cara penerbitan SKP Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Ketiga, PMK No. 256/PMK.03/2014 tentang tata cara pemeriksaan dan penelitian PBB. Serta, PMK No. 78/PMK.03/2016 tentang tata cara penerbitan STP PBB.

Akomodasi Penyampaian SKP dan STP Elektronik

Dengan menerbitkan aturan ini, pemerintah juga mengakomodasi mekanisme penyampaian SKP dan STP dilakukan secara elektronik. Hanya saja, penyampaian secara elektronik ini hanya bisa dilakukan jika sistemnya sudah tersedia.

Oleh karena itu, mekanisme penyampaian SKP dan STP secara elektronik tersebut belum diatur secara rinci dalam beleid ini. Adapun nantinya akan diatur di dalam ketentuan terpisah.

Dengan adanya opsi penyampaian SKP dan STP secara elektronik, akan melengkapi metode yang selama ini sudah berjalan. Yaitu, penyampaian SPT dan STP secara langsung serta melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir yang disertai bukti pengiriman.

Termasuk Pajak Karbon

Tidak hanya itu, ketentuan ini selain mengatur tentang penerbitan SKP dan STP atas pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga mengatur penerbitan SKP dan STP terkait bea materai, pajak penjualan dan pajak karbon.

Meskipun hingga saat ini, kebijakan pajak karbon yang diatur di dalam Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) belum diimplementasikan. Sedangkan untuk SKP PBB dan STP PBB hanya diterbitkan untuk jenis pajak PBB.

Jenis Pajak Dasar Penerbitan SKP KB, SKP KBT dan STP

Jenis Pajak Dasar Penerbitan SKP Nihil dan SKP LB

  1. PPh
  2. PPN
  3. PPnBM
  4. Bea Meterai
  5. Pajak Penjualan
  6. Pajak Karbon
  1. PPh
  2. PPN
  3. PPnBM
  4. PBB
  5. Bea Meterai
  6. Pajak Penjualan
  7. Pajak Karbon

Masa Daluwarsa

Terkait jangka waktu penerbitan, tetap sama dengan ketentuan sebelumnya. Yaitu, DJP boleh menerbitkan SKPKB, SKPKBT, SKP PBB dan STP dalam jangka waktu alias masa daluwarsa lima tahun, sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak.

Penerbitan juga bisa dilakukan terhadap wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. Selain itu, penerbitan juga bisa dilakukan bila NPWP sudah dihapus atau pengukuhan PKP sudah dicabut.

Begitu pun terkait penerbitan SKP atau STP PBB, dapat diterbitkan untuk tahun pajak sebelum objek pajak terkait diberikan nomor objek pajak, dalam surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan. 

Selain itu, SKP atau STP PBB juga bisa diterbitkan untuk tahun pajak sebelum maupun setelah nomor objek pajak atau surat keterangan terdaftar PBB dihapus.

Ketentuan itu berlaku jika diperoleh data atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban PBB yang belum dipenuhi.

Dasar Penerbitan SKPKB

SKPKB diterbitkan atas dasar pemeriksaan yang dilakukan DJP atas hal-hal berikut ini:

  1. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar
  2. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga batas waktu yang ditetapkan, sesuai Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan telah mendapat teguran tertulis dari DJP namun tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
  3. Terdapat selisih lebih bayar PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%
  4. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 atau Pasal 29 KUP, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
  5. Terkait penerbitan NPWP dan/ atau pengukuhan PKP secara jabatan, sesuai Pasal 2 ayat (4a) UU KUP
  6. Telah dilakukan pengembalian pajak masukan yang telah dikreditkan padahal PKP tidak melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP), jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP dan/atau JKP, sesuai Pasal 9 ayat (6e) UU PPN.  

Termasuk ke dalam kategori pajak yang kurang atau kurang bayar adalah terkait pemungutan bea meterai dan pajak karbon. 

Jadi, SKP dapat juga diterbitkan atas bea meterai yang tidak dipungut, kurang dipungut, kurang menyetor atau tidak disetor. Begitu juga terkait pembuatan bea meterai elektronik yang jumlahnya melebihi nilai deposit. 

Terkait pajak karbon, SKP juga bisa diterbitkan apabila wajib pajak melakukan aktivitas dengan hasil emisi karbon, namun tidak membayar atau kurang membayar pajak karbon terutang.

Penerbitan SKPKB Tambahan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) merupakan surat ketetapan pajak yang menyebut ada tambahan kurang bayar atas jumlah kurang bayar yang telah ditetapkan sebelumnya. Jumlah tambahan itu ditetapkan karena dilakukan pemeriksaan ulang.

Adapun pemeriksaan ulang dilakukan terhadap data baru, data yang semula belum terungkap atau adanya keterangan tertulis inisiatif dari WP. Dengan syarat, keterangan tertulis tersebut dibuat sebelum DJP melakukan tindakan pemeriksaan, dalam rangka penerbitan SKPKBT yang menambah jumlah pajak terutang.

Penerbitan SKP Nihil

Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil merupakan surat ketetapan pajak yang menyatakan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang serta tidak ada kredit pajak.

Adapun SKP Nihil diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas jumlah kredit pajak atau pajak yang dibayar sama dengan yang terutang atau tidak terutang. Serta tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Penerbitan SKBLB

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKBLB) merupakan surat ketetapan pajak yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran pajak. Hal itu terjadi karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

SKPLB diterbitkan karena dua hal, yaitu berdasarkan hasil penelitian dan berdasarkan hasil  pemeriksaan.

Adapun penelitian yang menyebabkan diterbitkannya SKPLB, pertama karena dilakukan terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang. Sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU KUP.

Kedua, atas penelitian yang dilakukan karena adanya permintaan restitusi PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP di dalam daerah pabean oleh turis asing yang tidak dikonsumsi di daerah pabean. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 17E UU KUP.

Kemudian, pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan SKBLB dilakukan terhadap surat pemberitahuan dan permohonan restitusi. 

Penerbitan SKP PBB

Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) merupakan surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya denda administratif dan jumlah PBB yang masih harus dibayar.

Adapun SKP PBB diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak atau terhadap objek PBB. 

Pemeriksaan terkait kewajiban perpajakan dilakukan karena tidak menyampaikan SPT Objek Pajak, sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 ayat (2) UU PBB. Dengan catatan, pemeriksaan dapat dilakukan setelah dilakukan teguran secara tertulis, namun WP tetap tidak menyampaikan SPT objek pajak sesuai batas waktu yang ada di dalam surat teguran.

Kemudian pemeriksaan terhadap objek PBB dilakukan berdasarkan data, keterangan, atau bukti yang mengakibatkan jumlah PBB terutang lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung. Namun harus didahului dengan melakukan analisis risiko.  

Hal yang perlu diperhatikan, terkait Tindakan pemeriksaan ulang, dilakukan terhadap data baru atau data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya yang mengakibatkan jumlah PBB terutang bertambah.

Penerbitan STP

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat atau dokumen yang dipakai untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administratif berupa bunga atau denda.

Penerbitan STP dilakukan karena beberapa kondisi. Pertama, PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar. Kedua, berdasarkan penelitian terdapat kurang bayar akibat salah tulis atau salah hitung. Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda atau bunga.

Keempat, pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak. Kelima, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain identitas pemberi BKP atau penerima JKP, nama dan tandatangan terkait penyerahan yang dilakukan PKP pedagang eceran.

Keenam, terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada WP. Ketujuh, terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu terkait persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak terutang, berdasarkan SPT.

Adapun STP dapat diterbitkan berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. 

Jangka waktu penerbitan STP akan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak. 

STP PBB

Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) diterbitkan bila terdapat jumlah yang masih harus dibayar dalam surat pemberitahuan pajak terutang atau SKP PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Kemudian, STP PBB yang diterbitkan, pertama memuat pokok PBB yang masih harus dibayar ditambah denda administratif yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal diterbitkannya STP PBB.
 
Jenis STP PBB ini diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran dalam SPT pajak terutang atau surat ketetapan PBB terlewati.  Selain itu ada juga STP PBB yang  hanya memuat denda administratif saja. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.