BPK: Otoritas Tak Optimal Tagih Piutang Pajak Rp 5,37 triliun
Thursday, 06 June 2024
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak optimal dalam melakukan penagihan piutang pajak senilai Rp 5,37 triliun sehingga tidak tertagih yang belum daluwarsa.
Piutang pajak tersebut terdiri dari piutang pajak yang belum dilakukan penagihan aktif sebesar Rp 4,67 triliun. Kemudian yang berasal dari piutang pajak yang sudah dilakukan penagihan aktif senilai Rp 701,9 miliar. Selanjutnya yang berasal dari piutang yang belum ditagih secara optimal hingga daluwarsa Rp 461,78 miliar.
Hal itu terungkap di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
Mengutip Kontan.co.id, BPK menyebut kesimpulan tersebut dikeluarkan setelah BPK melakukan pengujian atas tindakan penagihan piutang pajak DJP. "Berdasarkan hasil pengujian atas tindakan penagihan piutang pajak diketahui bahwa DJP belum melakukan tindakan penagihan piutang macet secara optimal," tulis BPK dalam laporannya.
Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Beleid tersebut mengatur, bahwa tindakan penagihan pajak dapat dilakukan dengan cara menerbitkan surat teguran, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa, pelaksanaan penyitaan, penjualan barang sitaan, pengusulan pencegahan dan/atau pelaksanaan penyanderaan.
BPK menyebut, tidak optimalnya DJP melakukan penagihan dikarenakan beberapa hal. Pertama, Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP DJP terkait tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan 10.097 ketetapan pajak.
Kedua, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan terkait tidak cermat dalam melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sebesar Rp 5,37 triliun dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan.
Selanjutnya BPK menyarankan pemerintah untuk memerintahkan Direktur Jenderal Pajak supaya melakukan pengawasan dan mengendalikan kegiatan penagihan atas 10.097 ketetapan pajak. Selain itu, atas piutang pajak yang macet namun belum daluwarsa senilai Rp 5,37 triliun tersebut, BPK meminta Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan untuk menagih sesuai ketentuan. (ASP)