Indonesia Kini Bisa Kejar Utang Pajak WP di AS
Thursday, 04 November 2021
JAKARTA. Pemerintah Indonesia sudah menjalin kerja sama terkait penagihan utang pajak warga Indonesia dengan 13 negara, salah satunya Amerika Serikat (AS).
Dengan demikian, meski berada di AS, warga Indonesia yang memiliki utang pajak, bisa dengan mudah dikejar karena bantuan pemerintah negeri Paman Sam tersebut.
Selain AS, beberapa negara lain yang sudah menjalin kerja sama dengan Indonesia di antaranya Aljazair, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
Mengutip Kontan.co.id, utang pajak tersebut hanya bisa dikejar apabila sudah berstatus incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Indonesia-Singapura Efektif Terapkan Tax Treaty Terbaru 1 Januari 2022
Adapun kerja sama yang disepakati negara-negara tersebut merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global dan bersifat resiprokal. Artinya, bila negara tersebut membutuhkan bantuan pemerintah Indonesia, maka harus mendapatkan timbal balik atau dukungan yang sama.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengakomodir perjanjian kerja sama tersebut di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan adanya beleid itu, maka perjanjian kerja sama penagihan ini bisa dilaksanakan. (asp)