Bekerjasama dengan PT Suryacipta Swadaya, MUC Consulting Sosialisasikan UU HPP
Thursday, 18 November 2021
JAKARTA. Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP ini resmi diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021.
Dalam UU terbaru ini, sejumlah aturan di bidang perpajakan mengalami banyak perombakan. UU HPP mengubah sederet aturan dalam UU PPh, UU PPN dan UU KUP. Harapannya, keberadaan UU HPP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui strategi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran di satu sisi dan peningkatan tax ratio di sisi lainnya.
Agar tepat sasaran, sejumlah perubahan aturan tersebut perlu disosialisasikan pada publik, termasuk para pelaku usaha. Untuk itu, MUC Consulting bekerjasama dengan PT Suryacipta menggelar webinar terkait UU HPP pada Rabu (17/11) lalu.
Webinar yang digelar secara offline dan online tersebut menghadirkan tiga pembicara, yaitu Managing Partner MUC Consulting Sugianto, Tax Compliance Manager MUC Consulting Lucky Hernandito dan Tax Compliance Supervisor MUC Consulting Rischo Genio Septianto.
Membuka webinar, Managing Partner MUC Consulting Sugianto memaparkan bahwa dalam dua tahun belakangan, khususnya sejak pandemi melanda, terhitung sudah tiga kali pemerintah mengeluarkan aturan terkait perpajakan. Dan yang terkini adalah UU HPP. Dia menuturkan, ada sejumlah perubahan dalam UU HPP dari aturan sebelumnya, yang harus dicermati wajib pajak.
"Dalam UU HPP ini banyak sekali perubahan dilakukan pemerintah terkait perpajakan. Intinya ini adalah upaya perluasan basis perpajakan baik subjek maupun objek. Karena negara berkepentingan mengamankan penerimaan melalui APBN,"paparnya.
Sugianto menguraikan beberapa perubahan aturan perpajakan dalam UU HPP. Diantaranya, dari klaster UU PPh, ada perubahan terkait natura yang menjadi objek PPh karyawan. Kemudian dari klaster UU PPN, terdapat perubahan seperti perubahan tarif PPN menjadi 11 % mulai 1 April 2022 dan 12% (maksimal 2025). Sedangkan dari klaster UU KUP, beberapa perubahan yang dilakukan antara lain berupa kebijakan dimana NIK menjadi NPWP orang pribadi. Kemudian, ada juga aturan terkait pengungkapan sukarela atau yang dahulu disebut Tax Amnesty.
Sugianto menekankan, beragam perubahan aturan perpajakan tersebut akan berujung pada banyaknya aturan pelaksana di bawahnya. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar wajib pajak khususnya pelaku usaha agar mulai mempelajari lebih mendalam terkait UU HPP tersebut.
"Peratuan pelaksana ini nantinya banyak sekali, Karena itu Bapak dan Ibu harus mulai melakukan persiapan yang bagus untuk aturan-aturan yang baru ini,"imbuhnya.
Senior Marketing Manager PT Suryacipta Swadaya Indra Wicaksana menambahkan, pihaknya berharap acara webinar kali ini bisa memberikan informasi serta pemahaman yang konkrit terkait pemberlakuan UU HPP. "Sehingga harapannya, ini akan menunjang aktivitas usaha para peserta webinar di masa sekarang dan di masa depan,"tambahnya. (KEN)