News
Akhirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Dirilis

Thursday, 04 November 2021

Akhirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Dirilis

JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Beleid yang merombak sejumlah UU di bidang perpajakan tersebut, resmi diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, melalui rapat paripurna pada tanggal 7 Oktober 2021.

Pemerintah berharap keberadaan UU ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui strategi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran di satu sisi dan peningkatan tax ratio di sisi lainnya.

Menurut pemerintah, upaya meningkatkan tax ratio sejauh ini masih belum cukup mengingat dinamisnya praktik perencanaan pajak yang agresif atau aggressive tax planning.

Padahal, berbagai upaya suah dilakukan mulai dari melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty, melakukan ekstensifikasi, hingga menjalankan program pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).

Beberapa UU di bidang perpajakan yang diubah dengan UU HPP ini di antaranya:

  • UU nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • UU Nomor 28 tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • UU Nomor 36 tahun tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Bea dan Cukai

Perubahan UU KUP

Beberapa ketentuan yang diubah dari UU KUP di antaranya terkait dengan kuasa wajib pajak, masa daluwarsa penuntutan pidana pajak, mengenai pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan diatur juga mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak.

Perubahan UU PPh
Keberadaan UU HPP juga mengubah sejumlah ketentuan yang diatur di dalam UU PPh seperti pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan, besaran tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi dan badan, ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi, serta terkait kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Baca Juga: UU HPP Ubah Ketentuan di UU PPh, Ini Rinciannya.

Perubahan UU PPN dan PPnBM
Beberapa substansi di dalam UU PPN dan PPnBM yang mengalami perubahan di antaranya pengurangan pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai, pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilai serta perubahan tarif.

Baca Juga: UU HPP Ubah Sederet Aturan di UU PPN dan PPnBM, Simak Rinciannya.

Perubahan UU Bea dan Cukai
Beberapa ketentuan di bidang bea dan cukai yang mengalami perubahan di antaranya seperti penambahan jenis barang kena cukai serta terkait mekanisme penyidikan, pembayaran sanksi administrasi.

Pengungkapan Sukarela
Selain mengubah beberapa UU perpajakan yang selama ini berlaku, melalui UU HPP pemerintah juga akan melaksanakan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Program yang mirip dengan program pengampunan pajak ini akan dilaksanakan pada tahun 2022.

Program Pengungkapan Sukarela atau Voluntary Disclosure Program (VDP) ini akan dilaksanakan selama enam bulan (1 Januari-30 Juni 2022) melalui dua skema kebijakan.  

Baca Juga: Program Pengungkapan Sukarela, Label Baru Tax Amnesty Jilid II

Kebijakan pertama akan menyasar para peserta tax amnesty 2016-2017—baik orang pribadi maupun badan usaha—yang belum sempat mengungkap harta perolehan tahun 2015 ke belakang. 

Intinya, para alumni tax amnesty ini diberikan kesempatan lagi untuk mendeklarasikan, merepatriasi, dan menginvestasikan asetnya di dalam negeri.

Kebijakan kedua diperuntukan bagi orang pribadi, bukan badan usaha, yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT. Tidak seperti alumni tax amnesty, peserta VDP ini dikenakan upeti atau PPh final dengan tarif yang lebih tinggi. (asp)

 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.