Indonesia-Singapura Efektif Terapkan Tax Treaty Terbaru 1 Januari 2022
Monday, 02 August 2021
Revisi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau tax treaty antara Indonesia dan Singapura resmi berlaku per 23 Juli 2021. Adapun implementasi tax treaty baru akan efektif dilakukan masing-masing negara per 1 Januari 2022.
Hal ini ditegaskan oleh Otoritas Pajak Singapura, The Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) usai resmi meratifikasi tax treaty Indonesia-Singapura terbaru.
Untuk pertama kalinya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura direvisi setelah lebih dari 30 tahun disepakati. Meskipun penandatanganan perubahan tax treaty telah berlangsung pada 4 Februari 2020, tetapi ada jeda waktu implementasi hingga kedua negara meratifikasinya.
Dalam P3B terbaru, Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perubahan 8 (delapan) dari 10 (sepuluh) klausul tax treaty berikut ini:
- Tarif branch profit tax turun dari 15% menjadi 10%
- Tarif pajak royalti turun dari 15% menjadi 10% dan 8%
- Penguatan pengaturan kontrak bagi hasil dan kontrak karya
- Pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan bunga yang diterima institusi pemerintah (government exemption)
- Pajak atas bunga obligasi pemerintah diatur sesuai ketentuan domestik (maksimal 10%)
- Capital gains atas penjualan aset
- Klausul anti penghindaran dan pengelakan pajak
- Pertukaran informasi perpajakan
Tarif pajak atas royalti dipangkas dari 15% menjadi 8% hanya untuk royalti atas peralatan dan pengalaman industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan. Sedangkan royalti lainnya ditetapkan sebesar 10%.
Berkaitan dengan pembebasan pajak atas bunga yang diterima institusi pemerintah, kedua negara sepakat untuk memasukan Sovereign Wealth Fund (SWF) dan anak usahanya sebagai institusi yang mendapatkan pembebasan pajak.
Selain itu, ketentuan yang mengecualikan pengenaan pajak atas obligasi pemerintah dihapuskan. Dengan demikian, obligasi yang diterbitkan pemerintah akan dikenakan pajak sesuai ketentuan domestik, dengan tarif maksimal 10%.
Kedua negara juga bersepakat untuk memasukan klausul pajak atas capital gain dalam P3B, dari yang implementasinya menyesuaikan dengan model OECD 2017. Dalam hal ini Indonesia-Singapura bersepakat memasukan klausul pengalihan aset secara tidak langsung (indirect transfer of assets) serta memberikan hak pemajakan kepada Indonesia atas pengalihan saham yang diperjualbelikan di bursa efek Indonesia.
Mengenai mekanisme pertukaran informasi, kedua negara menyepakati perubahan pedoman dari yang sebelumnya mengacu pada model OECD 1977 menjadi OECD 2017. (AGS)
The Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS)