JAKARTA. Pemerintah Singapura menaikkan pajak pembelian atas properti atau Bea Materai Pembeli Tambahan (ABSD), bagi warga negara asing dari 30% menjadi 60%.
Kemudian untuk pembelian oleh entitas atau perwalian dinaikkan menjadi 65%. Kebijakan yang mulai berlaku mulai Kamis (27/4) ini dilakukan untuk meredam lonjakan harga properti karena spekulasi yang terjadi di negeri Singa.
Di tengah inflasi properti global yang menurun, harga properti di Singapura sudah meningkat 3,2% hingga kuartal I tahun 2023. Sementara sepanjang tahun 2023 diprediksi bisa naik hingga 5%.
Rencananya, kenaikan ABSD ini tidak hanya akan menyasar warga asing Singapura saja. Kementerian Keuangan Singapura akan menaikkan ABSD untuk warga negara Singapura dan penduduk tetap.
Khususnya, ABSD untuk pembelian rumah kedua dan selanjutnya. Meskipun, kenaikannya tidak akan setinggi ABSD untuk warga negara asing Singapura sebesar 35% dari sebelumnya 30%.
Sebelumnya, dikabarkan salah satu Konglomerat asal Indonesia telah membeli properti senilai Rp 2,3 triliun di Singapura.
Terkait hal ini, Kementerian Keuangan akan menelusuri identitas wajib pajak tersebut melalui program pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Namun, demikian pembelian properti merupakan hak warga negara Indonesia.