News

Dampak Kesepakatan G7, Singapura Ubah Kebijakan Pajak

Thursday, 10 June 2021

Dampak Kesepakatan G7, Singapura Ubah Kebijakan Pajak

JAKARTA. Pemerintah Singapura akan mengubah dan menyesuaikan kebijakan pajak-nya terhadap perkembangan global. Hal yang menjadi perhatian Singapura diantaranya terkait kesepakatan tujuh negara besar di dunia atau G7 dan rencana konsensus pajak digital global oleh OECD.

Kesepakatan negara G7 untuk menetapkan tarif pajak perusahaan sebesar 15% dinilai akan berdampak pada perekonomian Singapura, yang selama ini menjadi lokasi yang dipilih oleh sejumlah perusahaan digital global seperti Google dan Facebook untuk mendirikan kantor pusatnya.

Hal itu tidak lepas dari berbagai insentif pajak yang ditawarkan pemerintah Singapura kepada perusahaan-perusahaan multinasional tersebut. 

Baca Juga: Negara G7 Sepakat Terapkan Pajak Minimum Global 15%

Berdampak Luas

Mengutip kontan.co.id, Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong berharap, aturan pajak yang disepakati bukan untuk melemahkan insentif bagi dunia usaha dan inovasi. Jika itu terjadi, maka dampaknya tidak hanya akan dirasakan Singapura tetapi juga semua negara.

Seperti diketahui, pada Sabtu (5/6) negara-negara G7 sepakat untuk menerapkan tarif pajak minimum terhadap perusahaan-perusahaan digital global sebesar 15%.

Langkah ini dilakukan untuk meredam perlombaan penurunan pajak global serta mendorong penerimaan pajak dari perusahaan multinasional, terutama yang bergerak di bidang teknologi

Baca Juga: Dokumen IRS Bocor, Aksi Penghindaran Pajak Orang Terkaya Dunia Terbongkar

Bukan Cuma Soal Tarif Pajak

Saat ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang berlalu di Singapura adalah 17%. Tarif ini lebih rendah dari yang berlaku di Indonesia setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, yaitu sebesar 22% pada tahun 2020 hingga 2021, dan 20% pada tahun 2022 dan setelahnya.

Namun demikian, Wong mengungkapkan perekonomian Singapura tidak tergantung pada kebijakan pajak tarif pajak yang rendah. 

Selain itu, yang membuat banyak perusahaan berinvestasi di sana adalah karena sistem hukum yang andal, tenaga kerja yang terampil, infrastruktur yang kuat dan standar hidup yang tinggi. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.