Negara G7 Sepakat Terapkan Pajak Minimum Global 15%
Monday, 07 June 2021
JAKARTA. Kelompok negara-negara kaya yang tergabung ke dalam G7 pada Sabtu (5/6), sepakat untuk menerapkan tarif pajak minimum terhadap perusahaan-perusahaan digital global sebesar 15%.
Selain itu G7 itu juga sepakat untuk mewajibkan perusahaan-perusahaan raksasa global yang memiliki profit margin paling tidak 10% harus mengalokasikan 20% keuntungannya ke negara-negara tempat penjualan.
Mengutip Kontan.co.id, langkah ini dilakukan untuk meredam perlombaan penurunan pajak global serta mendorong penerimaan pajak dari perusahaan multinasional, terutama yang bergerak di bidang teknologi seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon.
Celah Penghindaran Pajak
Kelompok negara yang terdiri dari Inggris, Amerika Serikat, Jerman, Kanada, Jepang, Prancis dan Italia ini berharap kesepakatan ini bisa mengurangi celah penghindaran pajak melalui aksi profit shifting, yaitu memindahkan keuntungan mereka ke negara surga pajak.
Kesepakatan ini juga mengakhiri sengketa terkait pemajakan atas layanan digital yang dilakukan oleh beberapa negara Eropa kepada perusahan teknologi AS. Sementara mengutip ft.com, negosiasi yang dilakukan oleh negara G7 untuk mencapai kesepakatan ini telah dilakukan sejak tahun 2013.
Menunggu Kesepakatan G20
Kesepakatan ini menjadi langkah awal terciptanya kebijakan pajak yang berlaku secara global. Namun, menurut Menteri Keuangan Prancis Le maire, kesepakatan ini akan berlaku efektif secara global setelah terjalin konsensus dalam kelompok yang lebih luas.
Seluruh negara saat ini sedang menunggu hasil konsensus terkait hak pemajakan global yang akan dilakukan oleh OECD, pada Juli 2021.
Menteri Keuangan AS Jenet Yellen mengatakan, kesepakatan ini bisa meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan serta mendorong rasa keadilan bagi masyarakat kelas menengah di AS dan seluruh dunia.
Sedangkan Menteri Keuangan Jerman Olaf School menilai kesepakatan ini menjadi berita baik bagi keadilan pajak dan solidaritas serta menjadi berita buruk buat negara-negara surga pajak.
Langkah Indonesia
Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia juga berencana menerapkan pajak minimum atau alternatif minimum tax (AMT) yang berlaku untuk domestik, bagi perusahaan-perusahaan yang mencatatkan kerugian.
AMT akan berlaku bagi perusahaan yang memiliki utang PPh dengan batasan tertentu. Tujuannya, untuk menutup celah penghindaran pajak, terutama yang biasa dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan skema profit shifting atau transfer pricing. (asp)