JAKARTA. Pemerintah China akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk perusahaan kecil dari 25% menjadi hanya 20%, mulai tahun 2022 hingga 2024.
Mengutip kontan.co.id, kriteria perusahaan kecil yang akan mendapatkan fasilitas ini harus memiliki penghasilan kena pajak maksimal Rp 3 juta Yuan per tahun, memiliki aset di bawah Rp 50 juta Yuan dan memiliki karyawan di bawah 300 orang.
Fasilitas ini diberikan untuk menahan pelemahan ekonomi di negeri tirai bambu itu. Sebab, 80% pekerjaan di perkotaan berasal dari perusahaan-perusahaan kecil.
Baca Juga: Pajak Final UMKM, Insentif atau Disinsentif?
Selain memangkas tarif PPH untuk pengusaha kecil, pemerintah China juga akan menunda uji coba penerapan pajak properti yang lebih luas.
Awalnya, pemerintah China akan melakukan uji coba tersebut pada tahun ini. Namun, kemudian timingnya dianggap tidak tepat, karena bisa menekan perekonomian di sektor properti, karena dapat menekan permintaan masyarakat dan memperlambat pembangunan perumahan.
Apalagi, selama pandemi pasar kondominium China telah terhenti sehingga harga penjualannya di 70 kota mengalami penurunan dalam rentang enam bulan berturut-turut. (asp)