News
China Pangkas Tarif PPh Untuk Perusahaan Kecil Jadi 20%

Monday, 21 March 2022

China Pangkas Tarif PPh Untuk Perusahaan Kecil Jadi 20%

JAKARTA. Pemerintah China akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk perusahaan kecil dari 25% menjadi hanya 20%, mulai tahun 2022 hingga 2024.

Mengutip kontan.co.id, kriteria perusahaan kecil yang akan mendapatkan fasilitas ini harus memiliki penghasilan kena pajak maksimal Rp 3 juta Yuan per tahun, memiliki aset di bawah Rp 50 juta Yuan dan memiliki karyawan di bawah 300 orang.

Fasilitas ini diberikan untuk menahan pelemahan ekonomi di negeri tirai bambu itu. Sebab, 80% pekerjaan di perkotaan berasal dari perusahaan-perusahaan kecil.

Baca Juga: Pajak Final UMKM, Insentif atau Disinsentif?

Selain memangkas tarif PPH untuk pengusaha kecil, pemerintah China juga akan menunda uji coba penerapan pajak properti yang lebih luas.  

Awalnya, pemerintah China akan melakukan uji coba tersebut pada tahun ini. Namun, kemudian timingnya dianggap tidak tepat, karena bisa menekan perekonomian di sektor properti, karena dapat menekan permintaan masyarakat dan memperlambat pembangunan perumahan.

Apalagi, selama pandemi pasar kondominium China telah terhenti sehingga harga penjualannya di 70 kota mengalami penurunan dalam rentang enam bulan berturut-turut. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.