News
Pemerintah Turunkan Treshold Pengusaha Kena Pajak

Friday, 04 June 2021

Pemerintah Turunkan Treshold Pengusaha Kena Pajak

JAKARTA. Pemerintah pertimbangkan untuk menurunkan batas atau treshold kriteria penghasilan bagi Pengusaha Kena Pajak  (PKP) dari yang berlaku saat ini. 

Mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu Undang-undang (UU) Tentang PPN, yang termasuk ke dalam PKP adalah wajib pajak yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun. 

Treshold tersebut juga menjadi penanda kriteria wajib pajak kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.

Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (4/6) langkah bertujuan untuk memperluas basis pajak, terutama dari wajib pajak UMKM yang selama ini tidak masuk ke dalam sistem perpajakan, termasuk wajib pajak di sektor pertanian. 

Baca Juga: Aturan Dirilis, Penjual Wajib Terbitkan Faktur PPnBM DTP

Masih Dalam Pembahasan

Kebijakan ini merupakan salah satu substansi yang akan termasuk di dalam Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang akan dibahas segera antara pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemerintah menegaskan, rencana ini masih belum final karena masih harus menunggu hasil pembahasan pemerintah dengan DPR.

Sebagai informasi, RUU KUP merupakan salah satu rancangan beleid yang termasuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021 dan diharapkan bisa berlaku mulai tahun 2022. 

Baca Juga: PPN Atas Penyerahan Konsinyasi vs Penyerahan Kepada Pedagang Perantara

Meringankan Belanja Pajak

Dengan bergantinya status dari wajib pajak UMKM menjadi non UMKM atau menjadi PKP, pelaku usaha akan diharuskan memungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang saat bertransaksi. Selanjutnya, PPN dan PPnBM yang dipungut tersebut ahrus disetorkan kepada otoritas pajak.

Sementara bagi pemerintah, meningkatnya jumlah PKP akan berbanding lurus dengan pengurangan belanja pajak atau tax expenditure yang biasa dikeluarkan.

Tingginya batasan PKP ini menjadi celah penghindaran pajak melalui modus memecah usaha agar nilainya masuk ke dalam treshold wajib pajak UMKM. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.