News
Hanya Sampai Juni 2022, 3 Insentif Pajak Ini Tidak Akan Diperpanjang

Tuesday, 31 May 2022

Hanya Sampai Juni 2022, 3 Insentif Pajak Ini Tidak Akan Diperpanjang

JAKARTA. Pemerintah tidak akan memperpanjang pemberian insentif pajak terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlaku hingga masa pajak Juni 2022.

Ketiga insentif itu di antaranya pertama, pengurangan angsuran hingga 50% pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 kepada 156 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). 

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 72 KLU. Ketiga, PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Sebelumnya, pemberian semua fasilitas tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 tahun 2022 yang dirilis pada 25 Januari 2022. Beleid tersebut merupakan perubahan dari 9/PMK.03/2021 yang terakhir telah diubah dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021. 

Baca Juga: Ketentuan Direvisi, Pemberian Insentif Terdampak Pandemi Dipangkas 

Insentif Lain

Mengutip Kontan.co.id, pemerintah menyebut masih akan tetap memberikan insentif bagi sektor usaha yang masih belum pulih dari pandemi Covid-19. 

Sehingga, semua fasilitas tersebut akan diganti dengan insentif lainnya sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)).

Beberapa fasilitas itu seperti perluasan lapisan penghasilan yang dikenai tarif PPh orang pribadi sebesar 5% menjadi hingga Rp 60 juta setahun, fasilitas PPh final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hanya dikenai pajak apabila memiliki penghasilan Rp 500 juta.

Sementara untuk UMKM yang beromzet Rp 100 juta per bulan, kini hanya perlu membayar pajak Rp 3,5 juta setahun. Padahal sebelumnya harus membayar sampai Rp 6 juta dalam setahun. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.