Tagih Piutang Pajak di Luar Negeri, DJP Libatkan Negara Mitra
Wednesday, 07 July 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melibatkan otoritas pajak di negara atau yurisdiksi mitra dalam menagih piutang pajak di luar negeri. DJP menilai pengalihan harta ke luar negeri, biasanya dijadikan modus dalam penghindaran pajak.
Mengutip Bisnis Indonesia, edisi Selasa (6/7), mekanisme penagihan tersebut akan diatur di dalam perubahan Undang-Undang (UU) Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Pemerintah menilai, bantuan penagihan piutang pajak dari otoritas mitra sangat diperlukan karena DJP tidak bisa memburu aset yang menjadi objek pajak di luar negeri sendiri berbekal regulasi yang ada.
Selama ini mekanisme penagihan piutang pajak selalu merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Beleid tersebut belum mengatur mekanisme penagihan yang melibatkan otoritas mitra.
Tercantum di Dalam Tax Treaty
Mengutip cnbcindonesia.com, Padahal Indonesia sebetulnya sudah memiliki 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, yang memungkinkan Indonesia meminta bantuan otoritas mitra untuk untuk melakukan penagihan pajak dan sebaliknya.
Bebera negara tersebut diantaranya Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAC) dengan 141 negara. Dari jumlah itu, 46 negara mitra diantaranya setuju untuk membantu penagihan melalui MAC.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, untuk mengantisipasi praktik tersebut penghindaran pajak tersebut, pemerintah harus menyediakan sistem pendataan yang terintegrasi sehingga mampu mendeteksi penghasilan wajib pajak secara riil.
Menurut DJP, total piutang pajak Indonesia di yurisdiksi lain yang belum bisa ditagih senilai Rp 558,03 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp462,81 miliar diantaranya berada negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia, seperti Amerika Serikat (AS), Belanda, Belgia, India, dan Vietnam.
Sementara sisanya, sebesar Rp 95,22 miliar berada di 11 negara mitra tax treaty yang tidak memiliki klausul pasal bantuan penagihan pajak melalui MAC. (asp)