Mengenal Ragam Metode Penentuan Harga Transfer
Muammar Aldy Widiarto dan Arif Azmi Rianto
|
Wednesday, 13 November 2024
Penting bagi setiap korporasi yang ada di dalam suatu grup usaha, untuk mematuhi ketentuan penetapan harga transfer. Setiap penetapan harga transfer tersebut, wajib memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau yang biasa disebut Arms’s Length Principle.
Dengan demikian, agar sesuai dengan Arm’s Length Principle, maka penetapan harga transfer harus menggunakan metode yang tepat.
Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations paragraf 2.1, membagi metode penetapan harga transfer ke dalam dua klasifikasi, yaitu metode tradisional dan metode laba transaksional.
Baca Juga: Pengertian, Sejarah dan Implementasi Arm’s Length Principle di Indonesia
Metode Tradisional
Pada dasarnya, metode tradisional merupakan metode penetapan harga transfer yang menggunakan basis transaksi. Metode-metode yang termasuk ke dalam metode tradisional tersebut ialah:
- Metode Perbandingan Harga antara Pihak Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP);
- Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM); dan
- Metode Biaya Plus (Cost Plus/C+ Method).
Metode tradisional dapat dilakukan dengan membandingkan transaksi afiliasi dengan pembanding internal maupun eksternal. Metode ini merupakan metode yang lebih objektif dalam penetapan harga transfer karena perbandingannya yang bersifat transaksional.
Namun, tantangannya tidak mudah mencari transaksi yang benar-benar sebanding. Terutama, untuk transaksi atas suatu produk atau jasa yang unik dan spesifik.
Baca Juga: PMK 172 Tahun 2023 Pertegas Ketentuan Ex-Ante dalam Peraturan Transfer Pricing
Metode Transaksional
Sementara, metode laba transaksional merupakan metode penetapan harga transfer yang menggunakan basis laba. Metode-metode yang termasuk ke dalam metode laba transaksional tersebut ialah:
- Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM), dan
- Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
Metode laba transaksional berfokus pada profitabilitas dari perusahaan, yang dipengaruhi oleh Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dalam analisis penentuan harga transfernya. Metode ini dapat digunakan untuk mengakomodir penetapan harga transfer pada transaksi yang lebih kompleks.
Metode laba transaksional merupakan opsi yang dapat digunakan ketika metode tradisional tidak dapat digunakan karena tidak ada transaksi yang sebanding.
Baca Juga: Pendekatan-Pendekatan Untuk Menguji Kewajaran Transaksi Afiliasi
Pengaturan Metode Harga Transfer di Indonesia
Sejalan dengan pengaturan metode harga transfer yang direkomendasikan OECD, pemerintah Indonesia juga menawarkan beberapa metode yang dapat digunakan.
Hal itu sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 yang sudah sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha versi OECD TAPI Guidelines 2022.
Secara umum, ada empat metode yang diakui pemerintah, yaitu Metode CUP, Metode RPM, Metode C+ dan metode lainnya seperti Profit Split Method (PSM), Metode Laba Bersih Transaksional atau Transactional Net Margin Method (TNMM), Metode perbandingan transaksi independen atau Comparable Uncontrolled Transaction (CUT), Metode dalam penilaian aset berwujud dan/atau aset tidak berwujud atau tangible asset and intangible asset valuation dan Metode dalam penilaian bisnis atau business valuation.
1. Metode CUP
Metode CUP dilakukan dengan membandingkan harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan transaksi independen yang sebanding.
Metode ini tepat digunakan untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, berupa produk komoditas dan barang atau jasa dengan karakteristik yang sama atau serupa dengan transaksi independen dalam kondisi yang sebanding.
2. Metode RPM
Metode RPM dilakukan dengan membandingkan gross profit margin transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan transaksi independen.
Metode ini tepat untuk transaksi afiliasi dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak independen atau kepada pihak afiliasi dan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Dengan catatan, distributor atau reseller tersebut merupakan pihak yang tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa maupun tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan
3. Metode C+
Metode C+ digunakan dengan membandingkan cost plus margin transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan transaksi independen.
Metode ini tepat dilakukan untuk transaksi afiliasi yang melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku dan/ atau faktor produksi lainnya dari pihak independen atau dari pihak afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Pabrikan atau penyedia jasa tersebut merupakan pihak yang tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
4. PSM
Metode PSM digunakan untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa oleh para pihak yang memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Kegiatan usaha dari para pihak yang bertransaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated), sehingga kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah.
Para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks).
5. TNMM
Penerapan TNMM dilakukan dengan membandingkan margin laba bersih operasi tested party dengan perusahaan pembanding independen.
Metode ini dapat dilakukan sepanjang pembanding yang andal dan sebanding di tingkat harga dan laba kotor tidak tersedia dan sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Lebih lanjut, penerapan TNMM dapat dilakukan apabila karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
- Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan oleh salah satu pihak atau para pihak yang tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;
- Kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan
- Para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).
6. Metode CUT
Penerapan metode CUT tepat dilakukan untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan lstimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu, berupa tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi.
7. Tangible Asset and Intangible Asset Valuation Method
Penerapan metode tangible asset and intangible asset valuation tepat dilakukan untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan lstimewa berupa:
- Transaksi pengalihan harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud;
- Transaksi penyewaan harta berwujud;
- Transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
- Transaksi pengalihan aset keuangan;
- Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/ atau hak sejenis lainnya; dan
- Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/ atau hak sej enis lainnya.
8. Business Valuation Method
Penerapan metode business valuation tepat dilakukan untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:
- Transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/ atau risiko antar-pihak afiliasi;
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.