Regulation Update

Pemerintah Resmi Tanggung 100% PPN Rumah Hingga Desember 2024, Berikut Ketentuannya

Friday, 20 September 2024

Pemerintah Resmi Tanggung 100% PPN Rumah Hingga Desember 2024, Berikut Ketentuannya

Pemerintah secara resmi akan menanggung seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang atas pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga Desember 2024. Hal ini diharapkan bisa menjadi stimulus bagi industri perumahan sehingga bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah hanya menanggung seluruh PPN terutang atas penyerahan rumah periode 1 Januari-30 Juni 2024, sementara untuk periode 1 Juli-31 Desember 2024 PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) hanya 50%. Hal tersebut diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang terbit dan mulai berlaku sejak 13 Februari 2024. 

Adapun perpanjangan fasilitas PPN DTP 100% untuk periode September hingga Desember 2024 tersebut tertuang di dalam PMK Nomor 61 Tahun 2024. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 19 September 2024 dan dapat dipergunakan untuk masa pajak September 2024.

Baca Juga: Fasilitas PPN DTP Perumahan 100% Diperpanjang, Berlaku Hingga Akhir 2024

Jenis Rumah yang Mendapat Insentif PPN DTP 100%

Terdapat dua jenis rumah yang mendapat fasilitas tersebut, yaitu rumah tapak dan rumah susun baru siap huni yang memenuhi persyaratan. Rumah tersebut telah mendapatkan kode identitas rumah dan baru pertama kali diserahkan oleh penjual yang berstatus  PKP serta belum pernah dipindahtangankan.

Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat atau tidak, bisa murni untuk tempat tinggal atau sebagian dipergunakan untuk toko. Sedangkan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Baca Juga: Diperluas, Pemerintah Tanggung PPN Rumah Hingga Seharga Rp 5 miliar

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Fasilitas PPN DTP 100%

Tidak semua penyerahan rumah tapak dan rumah susun berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP 100%. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang diperhatikan. Seperti, dasar pengenaan pajak dan harga jual rumah, periode transaksi dan penyerahan dilakukan, Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas  hingga persyaratan administratif lainnya.

1. Dasar Pengenaan Pajak dan Harga Jual Rumah

Pemerintah hanya akan menanggung PPN atas penyerahan rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar dengan nilai PPN yang ditanggung Pemerintah maksimal sebesar Rp 2 miliar dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

2. Periode Transaksi dan Serah Terima Rumah

Apabila telah dilakukan cicilan atau pembayaran uang muka, rumah yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP 100% merupakan rumah yang pembayaran uang muka atau cicilannya sejak 1 September 2024. 

Jika pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 September, tidak berhak mendapatkan fasilitas. Sementara itu, penyerahan rumah harus dilakukan dalam periode 1 September hingga 31 Desember 2024. 

Baca Juga: Pembebasan PPN Rumah Berpenghasilan Rendah Diperbarui

3. Penerima Fasilitas PPN DTP 100%

Setiap orang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) hanya berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP 100% untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun.

Baik WNI maupun WNA yang mau mendapatkan fasilitas PPN DTP 100% harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). tetapi khusus WNA harus memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketentuan terkait kepemilikan rumah untuk WNA.

Faktur Pajak Penyerahan Rumah dengan Fasilitas PPN DTP 100%

Atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP 100%, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dan diisi dengan benar dan data lengkap seperti nama pembeli, NPWP, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Faktur pajak tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN serta mencantumkan kode identitas rumah dan diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 61 TAHUN 2024". 

Faktur pajak atas penyerahan rumah yang mendapat fasilitas PPN DTP 100% juga harus mencantumkan kode transaksi 07. Di samping membuat faktur pajak, PKP tersebut juga wajib membuat laporan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak. (ASP/SYF/AUD)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.