News

Diperluas, Pemerintah Tanggung PPN Rumah Hingga Seharga Rp 5 miliar

Friday, 03 November 2023

Diperluas, Pemerintah Tanggung PPN Rumah Hingga Seharga Rp 5 miliar

JAKARTA. Rencana pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah 100% akan diperluas. Tadinya, fasilitas hanya berlaku untuk pembelian rumah maksimal Rp 2 miliar kini bisa dinikmati untuk pembelian rumah yang harganya mencapai Rp 5 miliar.

Mengutip Detik Finance, hanya saja meski bisa dinikmati untuk pembelian yang harganya Rp 5 miliar, pemerintah hanya menanggung PPN-nya sebesar Rp 2 miliar. Sementara selisihnya, yaitu Rp 3 miliar akan tetap dikenakan PPN.

Kebijakan ini rencananya akan tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit bulan ini. Adapun saat ini, draf beleid tersebut masih dalam proses harmonisasi dan finalisasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemberian fasilitas ini dimaksudkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, mengingat sektor properti memiliki peran yang penting dalam kegiatan ekonomi.

Rencananya, pemberian fasilitas PPN DTP akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama, insentif akan diberikan sebesar 100%, yaitu sepanjang periode November 2023-Juni 2024. Kemudian tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.

Terkait pemberian fasilitas ini, Sri Mulyani mengaku tidak akan berdampak pada setoran PPN. Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan tetap menerima PPN atas pembelian rumah, hanya saja sumber pembayaran PPN itu masih berasal dari kantong pemerintah juga, bukan dari pembeli atau masyarakat.

Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah. Bantuan itu meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta. 

Sejatinya, fasilitas PPN DTP untuk rumah bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, kebijakan serupa pernah dikeluarkan pemerintah di masa pandemi. Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di sektor properti yang tertekan karena pandemi Covid-19 yang terjadi. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.