JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong ataupun yang dipungut pada masa Maret 2024, penyetoran PPh yang dibayar sendiri pada masa Maret 2024 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Maret 2024.
Seharusnya, batas waktu untuk pemenuhan kewajiban perpajakan itu jatuh pada tanggal 10 April 2024 atau 15 April 2024. Namun, karena bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445H, diperpanjang menjadi tanggal 16 April 2024.
Hal ini disampaikan DJP dalam pengumumannya pada media sosial. "Tanggal penyetoran dan pelaporan pajak disesuaikan karena bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H," demikian seperti dikutip pada pemberitahuan DJP.
Karena hal itu juga, DJP mengumumkan bahwa seluruh kantor pajak tidak akan memberikan seluruh layanannya, hingga tanggal 16 April 2024. Namun, pelayanan melalui chatbot pajak.go.id akan tetap buka, selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 H.
Baca Juga: Menyoal Ungkap Ketidakbenaran SPT, Saat Tidak Timbulkan Pajak Terutang
Adapun, untuk penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Maret 2024, jatuh temponya tetap pada tanggal 30 April 2024, atau akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Begitu juga dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2023, tetap pada tanggal 30 April 2024. Sebagai informasi, hingga 31 Maret 2024 jumlah SPT PPh Badan yang diterima DJP telah mencapai 351.427 SPT atau naik 5,15% dari jumlah SPT pada periode yang sama tahun 2023. (ASP)