Tepat Cuti Bersama, Pelaporan PPN Masa Mei Diperpanjang
Thursday, 22 June 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak bulan Mei 2023.
Sedianya, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Mei 2023 jatuh pada tanggal 30 Juni 2023. Namun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur karena kebijakan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
Sehingga, batas waktunya diperpanjang hingga tanggal 3 Juli 2023, sebagaimana yang disampaikan DJP melalui aku twitter resminya @DitjenPajakRI, pada Rabu (21/6).
Baca Juga: Memahami Mekanisme Pembuatan SPT Masa PPh Unifikasi
Dengan demikian, penyampaian SPT masa PPN bulan Mei yang dilakukan pada 3 Juli 2023 tidak akan dianggap terlambat dan terkena sanksi administrasi.
Dasar hukum perpanjangan ini mengacu pada ketentuan yang diatur pada Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014.
Beleid tersebut menyebut, bila batas akhir pelaporan SPT Masa PPN bertepatan dengan hari libur, dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya.
Definisi hari libur dalam ketentuan tersebut mencakup, hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. (ASP)