JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, aplikasi e-Faktur format web based, sudah dilengkapi dengan fitur prepopulated.
Sehingga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak perlu lagi mengisi kolom "pajak masukan lainnya" secara manual.
Begitu pun, pengisian nilai kompensasi kelebihan PPN juga dilakukan secara otomatis. Sehingga, PKP tidak bisa mengubahnya secara manual.
Sebab, dengan sistem prepopulated, kolom tersebut akan secara otomatis terisi berdasarkan data pajak keluaran dan pajak masukan yang dimiliki DJP dari berbagai pihak.
DJP juga mengingatkan PKP untuk memvalidasi kolom "PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama" pada formulir 111 (induk) SPT Masa PPN.
Menurut DJP penggunaan fitur prepopulated pada SPT Masa PPN dilakulan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mempermudah pengawasan kepada wajib pajak.
Penggunaan fitur prepopulated memang baru diaplikasikan di dalam aplikasi e-Faktur 3.0 yang menggantikan aplikasi e-Faktur 2.2. Berbeda dengan aplikasi e-Faktur 2.2 yang masih Client Desktop, aplikasi e-Faktur versi 3.0 dapat diakses secara Web Based. (ASP)