News
DJP Lengkapi Aplikasi e-Faktur PPN Dengan Fitur Prepopulated

Friday, 04 November 2022

DJP Lengkapi Aplikasi e-Faktur PPN Dengan Fitur Prepopulated

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, aplikasi e-Faktur format web based, sudah dilengkapi dengan fitur prepopulated.

Sehingga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak perlu lagi mengisi kolom "pajak masukan lainnya" secara manual. 

Begitu pun, pengisian nilai kompensasi kelebihan PPN juga dilakukan secara otomatis. Sehingga, PKP tidak bisa mengubahnya secara manual. 

Sebab, dengan sistem prepopulated, kolom tersebut akan secara otomatis terisi berdasarkan data pajak keluaran dan pajak masukan yang dimiliki DJP dari berbagai pihak.

DJP juga mengingatkan PKP untuk memvalidasi kolom "PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama" pada formulir 111 (induk) SPT Masa PPN.

Menurut DJP penggunaan fitur prepopulated pada SPT Masa PPN dilakulan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mempermudah pengawasan kepada wajib pajak.

Penggunaan fitur prepopulated memang baru diaplikasikan di dalam aplikasi e-Faktur 3.0 yang menggantikan aplikasi e-Faktur 2.2. Berbeda dengan aplikasi e-Faktur 2.2 yang masih Client Desktop, aplikasi e-Faktur versi 3.0 dapat diakses secara Web Based. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.