Regulation Update
Penyelenggara Kripto Wajib Gunakan e-SPT Versi Terbaru, Ini Ketentuannya

Thursday, 06 October 2022

Penyelenggara Kripto Wajib Gunakan e-SPT Versi Terbaru, Ini Ketentuannya

Sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pihak lain, penyelenggara transaksi mata uang digital atau cryptocurrency, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara elektronik, menggunakan aplikasi e-SPT Masa versi  terbaru.

SPT Masa PPN merupakan surat yang berfungsi untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan PPnBM dalam satu masa.

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-14/PJ/2022, aplikasi yang dimaksud adalah e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022, yang akan menggantikan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama yang telah dirilis sejak tahun 2007.

Ketentuan ini sekaligus mencabut beleid sebelumnya yang mengatur perihal penyampaian SPT Masa PPN, yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-147/PJ/2006

Baca Juga: Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022

Turunan UU HPP

Selain itu, beleid ini juga menjadi turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 32A dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

Secara umum, dalam ketentuan yang dirilis dan berlaku mulai 14 September 2022  ini mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain. 

Adapun yang dimaksud pemungut PPN selain instansi pemerintah yaitu selain lembaga yang melaksanakan kegiatan pemerintahan. Sementara pemungut PPN pihak lain yaitu pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memotong, memungut dan menyetor PPN.

Cara Mendapatkan e-SPT Versi 2022

Untuk mendapatkan aplikasi e-SPT versi terbaru, penyelenggara transaksi kripto atau pemungut PPN pihak lain bisa mengakses lamat DJP Online, https://www.pajak.go.id, melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP)

Sementara bagi pemungut PPN yang hanya berstatus selain instansi pemerintah boleh memilih menggunakan e-SPT versi anyar atau versi lama. Jika pemungut PPN tersebut memilih menggunakan e-SPT terbaru, versi lama tidak bisa dipakai lagi. 

Baca Juga: Giliran Fintech & Pinjaman Online Jadi target Baru Pemajakan Pemerintah

Pelonggaran

Namun, pilihan ini hanya berlaku bagi pemungut PPN yang sudah ditunjuk sebelum ketentuan baru ini dirilis. Karena, bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah yang ditunjuk setelah aturan ini terbut, wajib memakai e-SPT versi 2022. 

Dalam menyampaikan e-SPT wajib pajak yang menjadi pemungut PPN harus melengkapi dengan dokumen pendukung sebagai lampiran. 

Untuk pemungut PPN yang berstatus selain instansi pemerintah wajib melampirkan daftar PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut memakai formulir 1107 PUT 2

Sementara bagi pemungut PPN pihak lain, penyampaian e-SPT harus disertai dengan daftar PPN dan PPnBM menggunakan formulir 1107 PUT 3.

Pengecualian

Perlu diingat, kewajiban penyampaian SPT Masa PPN ini hanya berlaku selama wajib melakukan pungutan PPN atas suatu transaksi. Jika dalam satu masa, tidak melakukan pemungutan PPN, maka wajib pajak dibebaskan dari keharusan menyampaikan SPT Masa. 

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut penyusunan aturan baru ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada pemungut pajak selain instansi pemerintah dan pihak lain. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.