News
DJP Permudah Validasi SSP PPh Penjualan Tanah dan Bangunan

Thursday, 04 August 2022

DJP Permudah Validasi SSP PPh Penjualan Tanah dan Bangunan
Ilustrasi: DJP Permudah Validasi SSP PPh Penjualan Tanah dan Bangunan

JAKARTA. Direktorat Jenderal pajak akan mengubah mekanisme validasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas pengalihan tanah dan bangunan. 

SSP PPh final merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dikenakan secara final atas pengalihan tanah atau bangunan. 

Validasi SSP Pajak Penghasilan final yang dibayarkan atas pengalihan tanah dan bangunan bisa dilakukan oleh wajib pajak, kuasa wajib pajak atau notaris.

Selama ini, jika validasi dilakukan wajib pajak bisa dilakukan secara online. Namun jika dilakukan oleh notaris harus secara offline dengan cara mendatangi kantor pajak.

Dalam ketentuan yang akan dirilis nanti, notaris juga bisa melakukan validasi SSP PPh final secara online. Suryo juga bilang, bahwa volume transaksi pengalihan tanah dan bangunan cukup besar.

"Ini akan memberikan kemudahan karena notaris tidak perlu lagi datang ke kantor pajak membawa SSP untuk divalidasi," kata DIrektur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa (4/8).

Nantinya, aturan tersebut akan tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.