Ketentuan PPh Atas Pengalihan Partisipasi Interes Migas Dirilis
Friday, 10 September 2021
Pemerintah menegaskan, setiap penghasilan yang diperoleh dari pengalihan partisipasi interes atau participating interest atau proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi pada kontrak karya minyak dan gas bumi, baik secara langsung atau tidak oleh kontraktor, dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Penegasan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2021. Sebelumnya, pengenaan PPh atas pengalihan partisipasi intererest sudah sedikit disinggung di dalam PP Nomor 53 Tahun 2017, namun belum mengatur secara detil.
Di dalam kedua beleid tersebut ditegaskan bahwa tarif PPh yang dikenakan terhadap keuntungan pengalihan partisipasi interes bersifat final, dengan besaran yang disesuaikan tahap pengelolaan milayah kerja migas.
Jika pengalihan dilakukan selama masa eksplorasi maka tarif PPh final yang berlaku sebesar 5%. Namun jika dialihkan selama masa eksploitasi tarif PPh final yang berlaku 7%.
Tarif tersebut akan dikenakan terhadap nilai yang telah diterima kontraktor atau yang seharusnya diterima bila transaksi dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
PPh final tersebut wajib dipotong dan dibayarkan oleh kontraktor untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Restrukturisasi Dikecualikan
Baru di dalam beleid yang baru dirilis pada 31 Agustus 2021 ini ada beberapa klausul yang diatur lebih detil. Terutama terkait pengecualian pengenaan PPh final atas pengalihan kepemilikan partisipasi interes langsung dan tidak langsung selama masa eksplorasi untuk tujuan restrukturisasi.
Secara detil, berikut ini kriteria pengalihan kepemilikan partisipasi interes secara langsung selama masa eksplorasi yang tidak dikenai PPh final:
Pertama, apabila kontraktor tidak mengalihkan seluruh partisipasi interes yang dimilikinya. Hal ini karena selama masa eksplorasi, kontraktor sudah menanggung risiko yang besar dalam mencari cadangan migas. Oleh karenanya, untuk memitigasi risiko tersebut kontraktor dapat mengalihkan partisipasi interes.
Kedua, kontraktor telah memiliki partisipasi Interes lebih dari tiga tahun.
Ketiga, kontraktor telah melakukan investasi pada kegiatan eksplorasi di wilayah kerja tersebut.
Keempat, pengalihan partisipasi interes bukan untuk memperoleh keuntungan atau tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis karena dilakukan dalam rangka mitigasi risiko. Hal ini ditunjukan dengan nilai pengalihan yang lebih rendah dari nilai investasi yang dikeluarkan kontraktor.
Sementara jika pengalihan kepemilikan partisipasi interes langsung selama masa eksploitasi tidak dikenai PPh final, selama dilakukan berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional.
Untuk keuntungan pengalihan kepemilikan tidak langsung partisipasi interes tidak dikenai PPh final apabila memenuhi kriteria berikut.
Pertama, keuntungan atau kerugian tersebut sudah dihitung menggunakan ketentuan pajak yang berlaku umum, atau sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Kedua, sudah termasuk ke dalam objek PPh final di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Ketiga, pengalihan dilakukan dalam rangka restrukturisasi menggunakan nilai buku yang sudah sudah disetujui.
Keempat, transaksi pengalihan merupakan bagian dari proses restrukturisasi yang bukan untuk mencari keuntungan serta tidak mengubah kantor pusat utama.
Laporan Restrukturisasi
Untuk membuktikan bahwa transaksi pengalihan kepemilikan partisipasi interes untuk tujuan restrukturisasi yang bukan untuk mencari keuntungan, kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan restrukturisasi kepada DJP.
Pemberitahuan dilengkapi sejumlah dokumen, seperti persetujuan restrukturisasi oleh kantor pusat, laporan keuangan audited pihak yang mengalihkan kepemilikan saham, laporan keuangan konsolidasi kantor pusat tahun sebelum restrukturisasi audited, dokumen perjanjian pengalihan, serta surat pemberitahuan pajak oleh kantor pusat dan para pihak yang melakukan transaksi.
Jika dokumen tidak lengkap atau informasi yang disampaikan tidak sesuai, maka kontraktor tetap akan dikenai PPh final.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap pengenaan PPh atas pengalihan partisipasi interes dapat memberikan kepastian hukum pada industri migas. Sehingga, bisa meningkatkan produksi migas dalam negeri. (asp)