Bea Cukai Blokir 23 Eksportir Langgar Ketentuan DHE
Tuesday, 26 March 2024
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengaku telah memblokir 23 perusahaan eksportir, karena tidak memenuhi ketentuan perihal penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Sehingga, perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa menerima layanan ekspor dari DJBC.
Adapun dasar hukum pemberian sanksi administrasi tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Lewat beleid itu, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspornya, pada sistem keuangan dalam negeri selama minimal tiga bulan.
Dana tersebut harus ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA, dengan nilai ekspor yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Ekspor, minimal US$ 250.000 atau setara itu.
Kewajiban itu mengikat bagi perusahaan eksportir pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan atau yang berbasiskan Sumber Daya Alam (SDA).
Ketentuan itu, kemudian diturunkan dalam aturan teknisnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023. Beleid ini memuat tentang pemberian sanksi bagi eksportir yang melanggar.
Adapun dalam menjatuhkan sanksi tersebut, sebelumnya DJBC telah menerima rekomendasi dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Askolani mengungkapkan dari 23 perusahaan eksportir tersebut pihaknya telah membuka kembali pemberian layanan atau pencabutan sanksi, karena dinilai telah memenuhi ketentuan DHE.
Sementara sisanya, sebanyak 16 perusahaan hingga kini masih terblokir. " Sisanya, 16 perusahaan masih terblokir," ujar Askolani, Senin (25/3) di Jakarta. (ASP)