News
Cukai Minuman Berpemanis Ditetapkan Jika Ekonomi 2023 Tumbuh di Atas 5%

Friday, 19 January 2024

Cukai Minuman Berpemanis Ditetapkan Jika Ekonomi 2023 Tumbuh di Atas 5%

JAKARTA. Rencana penetapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tergantung kondisi ekonomi 2023. Jika pertumbuhan ekonomi tahun 2023 di atas 5%, pajak MBDK akan diimplementasikan.

Rencananya, besaran tarif cukai MBDK yang akan ditetapkan di level moderat. Sehingga, tidak akan berdampak terlalu besar terhadap perekonomian Indonesia ataupun dunia industri.

Mengutip Kontan.co.id, dalam penetapannya, pemerintah juga mempertimbangkan besaran tarif cukai MBDK di negara-negara lain, terutama negara-negara di kawasan Asia Tenggara. 

Di kawasan ASEAN sudah ada tujuh negara yang mengenakan cukai MBDK, di antaranya Laos, Kamboja, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Filipina dan Timor Leste.

Sebagai informasi cukai MBDK di negara Laos dan Kamboja cukup luas, karena meliputi minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, jus 100% buah, jus manis, minuman berbahan dasar susu, minuman manis rendah kalori serta air minum dalam kemasan tanpa pemanis.

Besaran tarif cukai MBDK yang dikenakan di negara laos sebesar 5%-10% per liter. Sementara Kamboja menerapkan tarif MBDK sebesar 10% per liter.

Kemudian, Brunei hanya menerapkan cukai MBDK pada minuman berkarbonasi dan berenergi saja dengan tarif 0,4 BND untuk batasan gula di atas 6 gram per 100 ml.

Di Malaysia, cukai MBDK dikenakan terhadap minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi hingga berbahan dasar susu, dengan tarif sebesar 0,4 MYR per liter untuk batasan gula di atas 5 gram per 100 ml. 

Negara Thailand mengenakan cukai MBDK untuk minuman dengan batasan gula di atas 6 gram per 100 ml dengan tarif 10-14% + 0,1-5 THB per liter.

Negara Filipina menerapkan cukai MBDK hanya untuk minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, jus manis dan minuman rendah kalori dengan tarif 6-12 PHP per liter. Sementara Timor Leste menerapkan cukai MBDK pada tahun 2023 dengan tarif US$ 3 per liter. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.