Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2023
TENTANG
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,
DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi:
Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.
BAB II
PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR
SUMBER DAYA ALAM
Pasal 5
(1) | Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. |
(2) | DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:
|
(3) | Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait. |
(1) | Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
|
(2) | Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. |
(3) | Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE. |
(4) | Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dilakukan atas transaksi Ekspor debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. |
(5) | Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. |
(1) | DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. |
(2) | Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. |
(3) | Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. |
(1) | Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada:
|
(2) | Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait. |
Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) | Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. |
(3) | Kementerian/lembaga dan/atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada:
|
BAB III
PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
Pasal 11
(1) | DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
|
(2) | Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(3) | Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. |
(1) | Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuka escrow account tersebut pada:
|
(2) | Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuka di luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada:
|
(3) | Pembukaan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan kepada Eksportir yang merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. |
BAB IV
PENGAWASAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
Pasal 13
(1) | Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(2) | Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. |
(3) | Pengawasan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. |
(1) | Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
(2) | Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk:
|
(3) | Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing. |
(1) | Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, penyampaian hasil pengawasan DHE SDA, serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. |
(2) | Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan/atau digunakan bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau instansi lain terkait. |
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 16
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:
|
(2) | Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
BAB VI
PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
SECARA SUKARELA
Pasal 17
(1) | Dalam hal nilai Ekspor pada PPE kurang dari USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya, Eksportir dapat secara sukarela menempatkan DHE SD A dalam Rekening Khusus DHE SDA. |
(2) | Ketentuan mengenai Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku atas:
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) | PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. |
(2) | Kewajiban Eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. |
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6302), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 94