Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2023
TENTANG
PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS
PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI
KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU
PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. |
(2) | DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:
|
(3) | Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait. |
(4) | Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
|
(1) | DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digunakan untuk pembayaran:
|
(2) | Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan penempatan DHE SDA dalam jangka waktu tertentu. |
(1) | Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuka escrow account tersebut pada:
| ||||
(2) | Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuka di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada:
|
(1) | Hasil pengawasan Bank Indonesia atas kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. | ||||
(2) | Hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. | ||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada:
|
(1) | Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
|
(1) | Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. |
(2) | Dalam hal sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, hasil pengawasan dapat disampaikan melalui media lain secara elektronik. |
(1) | Pengenaan dan pencabutan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. | ||||
(2) | Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menjadi dasar pengenaan atau pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) dipersamakan sebagai:
|
(1) | Dalam hal Eksportir dikenai sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Eksportir memiliki bukti telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Eksportir menyampaikan informasi tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. |
(3) | Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4. |
(4) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1). |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 565