Antusias, Puluhan Perusahaan di Kawasan Suryacipta Ikuti Seminar PMK 172/2023
Thursday, 29 February 2024
JAKARTA. Lebih dari 20 perwakilan perusahaan-perusahaan yang ada di Kawasan Industri Suryacipta, mengikuti kegiatan seminar yang mengangkat tema Ketentuan Pajak Terbaru atas Transfer Pricing sesuai PMK 172 Tahun 2023. Memang, tidak seluruh perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Suryacipta dapat mengikuti seminar, karena dibatasi hanya untuk 30 perusahaan.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (28/2) ini berlangsung tidak hanya dihadiri oleh peserta secara langsung alias di kawasan Suryacipta, tetapi juga diikuti oleh puluhan peserta yang menyimak secara online.
Adapun tujuan acara yang dilaksanakan oleh kolaborasi antara MUC Consulting dan PT Suryacipta Swadaya ini adalah agar peserta, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara online bisa memahami ketentuan terbit di akhir tahun 2023 tersebut.
Baca Juga: Konsolidasikan Regulasi Terkait Transfer Pricing, Simak Uraian PMK 172/2023 Berikut
Seluruh materi dalam acara tersebut disampaikan oleh Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto, Manager Transfer Pricing Nendi Bahtiar dan Supervisor Transfer Pricing Arif Azmi Rianto.
Lima Pokok Ketentuan
Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan ada beberapa ketentuan di dalam PMK 172/2023 yang perlu menjadi perhatian wajib pajak, khususnya yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Beberapa diantaranya, pertama ketentuan mengenai definisi transaksi hubungan istimewa yang memenuhi Prinsip Kewajiban dan Kelaziman Usaha (PKKU). "Sebelumnya PKKU ini diterapkan untuk transaksi afiliasi (saja), sekarang diperluas menjadi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," ujar Wahyu.
Kedua, Wahyu juga membahas tentang perubahan ketentuan timeline penyampaian transfer pricing dokumentation. Ketiga, mengenai corresponding adjustment. Keempat, ketentuan terkait secondary adjustment yang kini bisa dibatalkan selama Wajib Pajak menyetujui koreksi primer yang dilakukan otoritas pajak atau melakukan pengembalian dana dari pihak ketiga.
Kelima, ketentuan terkait Advance Pricing Agreement (APA). Keenam, mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang timbul karena penyerahan barang maupun jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. (ASP)