WP Terkendala Input SKPPKP, DJP Mutakhirkan Aplikasi e-Form
Friday, 26 January 2024
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lakukan pemutakhiran aplikasi e-form terkait pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena adanya kelebihan pembayaran (restitusi).
Hal itu dilakukan setelah adanya kendala dalam penginputan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), pada aplikasi e-form SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022.
Sebagai informasi SKPPKP merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pajak atas permohonan pengembalian atau restitusi pendahuluan yang diajukan wajib pajak. Adapun, SKPPKP berisikan informasi yang terdiri dari jumlah restitusi pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak.
Dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak nomor PENG-1/PJ.09/2024 dijelaskan, setelah dilakukan pemutakhiran tersebut maka penginputan SKPPKP pada formulir SPT Tahunan pembetulan sebelum tahun pajak 2022, dapat dilakukan dengan cara berikut.
Pertama, untuk e-form 1770, SKPPKP dapat diinput dalam lampiran 1770-II bagian A, dengan cara mengisikan di setiap kolomnya data-data, diantaranya:
1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
3) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP;
5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”;
6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol;
7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP;
Kedua, pada e-form 1770S, SKPPKP dapat diinput dalam lampiran 1770S-I bagian C, dengan mengisikan di setiap kolomnya data-data seperti:
1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
3) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
4) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP;
5) kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”;
6) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol;
7) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP;
Ketiga, pada e-form 1771 dan 1771$, SKPPKP dapat diinput dalam lampiran 1771-III pada bagian kredit pajak PPh 21/26, dengan mengisikan di setiap kolomnya data-data seperti:
1) kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
2) kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
3) kolom jenis penghasilan: dipilih dengan “Imbalan/jasa lainnya”;
4) kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi dengan angka nol;
5) kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi dengan bilangan negatif nilai SKPPKP;
6) kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
7) kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
8) kolom alamat pemotong/pemungut: diisi dengan nama KPP; dan
9) kolom NTPN: tidak diisi.