Regulation Update
Tunggu Coretax Meluncur, DJP Tunda Pemusatan PPN Terutang Secara Jabatan

Thursday, 12 September 2024

Tunggu Coretax Meluncur, DJP Tunda Pemusatan PPN Terutang Secara Jabatan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tunda pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang secara jabatan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan PPN terutang. 

Adapun pemusatan PPN terutang secara jabatan baru akan dilakukan setelah Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax) dirilis. Terkait waktu rilis Coretax, DJP menyebut akan disampaikan di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-26/PJ/09/2024 yang diterbitkan pada Senin (9/9). Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan aturan sebelumnya sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 dan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024.

Baca: Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ.09/2024

Ketentuan Mengenai Penggunaan NPWP Bagi PKP Cabang

Karenanya, PKP yang hingga kini belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat atau NPWP cabang.

Penggunaan NPWP pusat berlaku bagi Wajib Pajak Cabang yang berstatus bukan PKP. Sementara penggunaan NPWP Cabang dilakukan jika Wajib Pajak cabang tersebut telah berstatus sebagai PKP.

Terkait hal tersebut, maka DJP mengimbau kepada PKP yang belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang untuk segera menyampaikannya. Hal tersebut perlu dilakukan agar mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan.

Tata Cara Pemberitahuan Pemusatan PPN Terutang

Adapun ketentuan mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan pemusatan PPN terutang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020.

Berdasarkan beleid tersebut, setiap PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih satu atau lebih tempat pemusatan PPN terutang. Selanjutnya, PKP wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan maupun administrasi keuangan pada lokasi usaha yang ditetapkan sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Mengenai tempat usaha yang akan menjadi pemusatan PPN terutang harus berstatus PKP. Meski demikian, pemusatan PPN terutang tidak boleh dilakukan pada beberapa tempat sebagai berikut:

1. berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat;
2. berada di Kawasan Ekonomi Khusus; 
3. berada di Kawasan Bebas; 
4. berada di kawasan berfasilitas lainnya; 
5. mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau
6. memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan,

Selain itu, tempat yang tidak boleh dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang adalah, tempat yang tidak memiliki kegiatan usaha atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.